Spirit NTT, 27 April-3 Mei 2009
* Akta Perkawinan Induk
- Perda Kota Kupang No. 12 Tahun 2000
- Perda Kota Kupang No. 16 Tahun 2000
* Persyaratan
- Pas foto gandeng 4x6 (2 Lembar)
- Surat Keterangan belum pernah kawin dari lurah daerah asal mempelai (satu lembar).
- Fotokopi akta kelahiran dari calon mempelai.
- Fotokopi surat baptis (satu lembar)
- Fotokopi KTP dari calon mempelai (satu lembar)
- Fotokopi akta kelahiran dari para saksi (masing-masing satu lembar)
- Fotokopi KTP dari para saksi (masing-masing satu lembar)
- Fotokopi akta kematian/perceraian bagi calon mempelai yang pernah nikah (satu lembar)
- Fotokopi bukti kewarganegaraan bagi WNI keturunan (satu lembar)
- Fotokopi Surat Penetapan Ganti Nama dari Pengadilan Negeri/Akta Ganti Nama (satu lembar).
- Fotokopi paspor, KIM (Kartu Izin Masuk). Surat keterangan izin kawin dari keduaan/pemerintah (bagi WNA bukan penduduk (satu lembar)
- Surat izin komandan bagi calon mempelai anggota ABRI.
- Surat izin dari orang tua atau Pengadilan Negeri bagi calon mempelai yang di bawah umum.
- Surat keluasan (akta izin kawin bagi calon mempelai yang di bawah umur (laki-laki 18 tahun ke bawah dan perempuan 15 tahun ke bawah).
- Akta pengakuan anak bagi pasangan nikah yang sudah mempunyai anak.
- Map batik biasa kuning (dua buah).
* Proses Pengurusan
- Para calon mempelai menghubungi petugas dengan maksud perkawinan pada pegawai Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
- Para calon mempelai menerima formulir model 1 dan 2 serta penjelasan seperlunya dari petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
- Para calon mempelai mengisi formulir 1 dan 2 dan ditandatangani oleh kedua mempelai, orangtua dan para saksi yang diketahui oleh Ketua Majelis Gereja Keagamaan diberkati dengan maksud agar pimpinan agama dan saksi- saksi kedua mempelai untuk turut mengetahui dan menyetujui tanggal dan waktu pernikahan.
- Para calon mempelai mengembalikan formulir model 1 dan 2 bersama semua persyartan sesuai ketentuan.
- Petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang meneliti kelengkapan administrasi yang diterima.
- Apabila dalam penelitian tidak terdapat kekurangan atau kesalahan, maka diadakan pendaftaran perkawinan pada register perkawinan.
* Selanjutnya berdasarkan data permohonan yang telah memenuhi syarat, maka dibuat pengumuman pada Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
- Selanjutnya akta perkawinan diproses.
- Pembuatan kutipan akta.
- Pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama oleh pendeta dan pastor.
- Pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
- Penyerahan kutipan akta kepada mempelai yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang. (tim website)
AKTA GANTI NAMA
------------------------------
* Dasar Hukum
- Perda Kota Kupang No. 12 Tahun 2000.
- Perda Kota Kupang No. 16 Tahun 2000
* Persyaratan
- Penetapan Pengadilan Negeri
- Instansi Proses: Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
* Prosedur Pengurusan
1. Pemohon melapor kepada petugas di Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
2. Petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang memberikan penjelasan tentang persyaratan yang harus dilengkapi.
3. Pemohon melengkapi persyaratan yang diminta sesuai dengan ketentuan.
4. Petugas mencatat pada buku register ganti nama.
5. Pemohon membayar biaya akta ganti aama.
6. Pemohon menerima akta ganti nama yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
* Jangka Waktu: Tiga hari kerja. (tim website)
AKTA PERKAWINAN
Label:
Kota Kupang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar