Spirit NTT, 2-8 Maret 2009
MAUMERE, SPIRIT-- Aparat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka, Sabtu (28/2/2009) dini hari, menertibkan para pedagang liar yang berjualan di sejumlah lokasi di Kota Maumere. Para pedagang yang ditertibkan itu selama ini menempati lokasi yang dilarang.
Lokasi larangan yang selalu jadi tempat jualan itu misalnya di eks Pasar Perumnas, di emperan Toko Nita, emperan eks Pasar Tingkat. Para pedagang diarahkan masuk dan berjualan di lokasi Pasar Tingkat dan Pasar Alok Maumere. Penertiban akan dilakukan secara rutin selama tiga bulan ke depan secara persuasif. Pedagang yang masih bandel akan dikenakan sanksi sesuai perda yang ada.
Seperti dipantau SPIRIT NTT, sejumlah aparat Pol PP Sikka sejak, Sabtu (28/2/2009) pukul 03.00 Wita dinihari sudah berjaga di sejumlah lokasi. Kepala Satpol PP Sikka, Drs. Minggus Dominggus, ikut memantau lapangan kegiatan penertiban tersebut.
Sejumlah pedagang yang umumnya berasal dari desa itu menumpang kendaraan umum sambil membawa barang dagangan seperti sayuran, buah-buahan, ubi, pisang dan lainnya. Ketika hendak turun berjualan di lokasi yang dilarang, petugas langsung mengarahkan mereka masuk ke Pasar Alok atau Pasar Tingkat. Sejumlah pedagang yang sudah menempati lokasi yang dilarang langsung diarahkan ke Pasar Alok dan Pasar Tingkat. Meski ada sejumlah pedagang yang protes dengan kebijakan itu namun mereka menuruti kemauan petugas masuk berjualan ke Pasar Alok.
Menyusul penertiban itu, pada Sabtu siang, suasana di Kota Maumere tampak lebih rapi. Tidak ada lagi pedagang yang duduk di emperan Toko Nita, di ruas Jalan Bandeng serta di emperan Toko Nilo dan emperan Pasar Tingkat serta di eks Pasar Perumnas.
Kasatpol PP Sikka, Minggus Dominikus ditemui usai kegiatan, mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban selama tiga bulan ke depan. Secara kontinyu pihaknya akan menempatkan petugas disejumlah tempat yang dilarang itu. "Selama tiga bulan akan dilakukan penertiban secara persuasif. Kami serius mengamankan Perda Nomor 10," tegasnya.
Menurut Minggus, setelah tiga bulan jika ada pedagang yang masih bandel menempati lokasi yang dilarang, maka akan diambil tindakan tegas dengan pemberian sanksi sesuai Perda 10/2007 dengan sanksi berupa denda Rp 50 juta dan kurungan enam bulan penjara.
Sejumlah masyarakat yang ditemui di Kota Maumere menyatakan mendukung kegiatan penertiban pedagang tersebut. "Jika semua pedagang masuk jual di Pasar Alok dan Pasar Tingkat, maka otomatis pembeli akan berbelanja ke sana. Jadi tidak ada alasan pedagang bilang rugi berjualan dalam pasar," kata Brenda, warga Kelurahan Mandawat.
Agustinus, warga lainnya, juga berharap aparat Pol PP melakukan penertiban rutin karena pedagang akan kembali berjualan di tempat yang sama jika tidak ada petugas. Pada hari Minggu (1/3/2009) pagi, sejumlah aparat Pol PP masih melakukan penertiban di sejumlah tempat. (vel)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar