Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Penghuni Jalur Hijau Dianjurkan Pindah

Spirit NTT, 23-29 Maret 2009, Laporan Hermina Pello


KELAPA LIMA, SPIRIT--
Camat Kelapa Lima, Noce Nus Loa, S.H, M.Si, mengajurkan kepada 159 kepala keluarga yang bermukim di jalur hijau mulai dari daerah patung Ina Boi hingga perbatasan Kelurahan Kelapa Lima agar pindah dari lokasi tersebut.

"Pemerintah kecamatan terus melakukan pendekatan persuasif agar warga pindah dari lokasi jalur hijau," kata Nus Loa di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2009).
Menurut Nus Loa, pemerintah selalu melakukan pengawasan terhadap mereka yang berdomisili di jalur hijau agar tidak ada penambahan rumah lagi meskipun hanya bangunan darurat.


"Tahun 2008 lalu, kami membongkar dua bangunan yang baru dibangun karena pemerintah tidak akan mentolerir terhadap mereka yang baru membangun di daerah tersebut. Kalau dibiarkan akan semakin banyak yang membangun di jalur hijau. Karena itu pemerintah harus bertindak tegas," ujar Nus Loa yang tidak lama lagi akan melakukan serah terima jabatan Camat Kelapa Lima kepada pejabat baru ini.
Nus Loa menjelaskan, terhadap 159 kepala keluarga (KK) itu, pemerintah selalu melakukan pendekatan agar mereka mau meninggalkan daerah jalur hijau karena tidak sesuai dengan peraturan daerah.

"Pada umumnya mereka mengerti dan tahu bahwa tanah yang ditempati sekarang ini bukan milik mereka tetapi karena mereka sudah cukup lama berada di daerah tersebut sebelum peraturan daerah itu ada. Pada awalnya mereka meminta untuk berdomisili di tempat tersebut dan disuruh untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka bersedia pindah tetapi setelah masuk di daerah itu, sulit sekali memindahkan mereka dari jalur tersebut. Karena itu pemerintah masih melakukan pendekatan persuasif. Tetapi tidak tertutup kemungkinan pada suatu saat pemerintah bisa bertindak lebih tegas," katanya.

Nus Loa mengatakan, pada saat pemerintah meminta mereka pindah dari jalur hijau masyarakat akan bertanya lagi kepada pemerintah dan meminta tempat untuk mereka tinggal.

Pihak kecamatan, lanjutnya, selalu berkoordinasi dengan kelurahan untuk bisa mendapatkan data mengenai pembangunan di sekitar jalur hijau. Karena itu biasanya masyarakat itu dipanggil untuk bertatap muka dengan dinas tata kota karena mereka yang tahu pasti mengenai jalur hijau tersebut.

"Sebagai antisipasi agar tidak membangun di kawasan jalur hijau, pemerintah menanamkan papan yang memberitahukan bahwa daerah tersebut adalah jalur hijau," ujarnya. (*)


Tidak ada komentar: