Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pengembalian Dana TKI Berdasarkan Aturan

Spirit NTT, 16-22 Maret 2009, Laporan Gerardus Manyela


KUPANG, SPIRIT --
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Melkianus Adoe, mengatakan, pengembalian dana tunjangan komunikasi informasi (TKI) berdasarkan aturan resmi sebagaimana anggota Dewan menerimanya.

Yang jelas, kata Mel Adoe, belum lama ini, 55 anggota DPRD NTT tetap menaati aturan mengembalikan dana itu sebelum menyelesaikan tugas-tugas sebagai wakil rakyat.



Sementara Sekwan DPRD NTT, Dra. Sisilia Sona yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2009), mengatakan, sebanyak 55 anggota DPRD NTT lancar menyetor dana TKI yang diterima tiga tahun lalu. Besarnya setoran bervariasi, tapi prinsipnya satu bulan sebelum berakhir masa tugas semua harus melunasinya.

Sisilia mengatakan, semua anggota Dewan punya kemauan baik mengembalikan uang negara yang telah diterima beberapa waktu lalu. Dari 55 anggota, ada yang tinggal Rp 10 juta, Rp 15 juta dan Rp 20 juta. Ada anggota yang tunggakannya masih banyak, tapi berjanji akan melunaskan sekaligus sebelum selesai masa tugas.

"Saya melihat 55 anggota Dewan punya itikat baik menyetor kembali dana TKI yang diterima. Setiap bulan mereka mencicil bahkan ada anggota yang tinggal Rp 10 juta. Ini satu bukti bahwa anggota Dewan menaati aturan. Saya salut dengan mereka," kata Sisilia.

Menurut Sisilia, saat ini asosiasi DPR seluruh Indonesia sedang mengajukan judicial review ke MA terhadap peraturan pemerintah yang memberikan dana TKI itu. Mereka berharap MA cepat menanggapi sehingga Dewan bisa mengambil langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan itu.

Ditanya tentang tunjangan bahan bakar minyak (BBM), Sisilia mengatakan, ada yang telah melunasi dan ada yang mulai mencicil. Mereka punya kemauan baik untuk menyelesaikan. "Mereka punya kemauan baik, jadi tidak ada persoalan," kata Sisilia. (*)



Tidak ada komentar: