Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

MENANGIS

Spirit NTT, 16-22-2009, Laporan Kanis Lilibana

MENONTON
televisi seharusnya dengan suasana batin yang santai dan rileks. Tetapi bagi Bupati Manggarai Barat (Mabar), Drs. Wilfridus Fidelis Pranda menonton televisi justru malu dan menangis. Mengapa? Ternyata siaran berita TVRI yang dinontonnya melansir berita bahwa dirinya telah melakukan korupsi senilai Rp 85 miliar. Media cetak Flores Pos dan Media Rakyat, pun melansir berita yang sama.

Benarkah? "Saya tidak melakukan korupsi sebagaimana dilaporkan Ketua DPRD Mabar, Matheus Hamsi, S.Sos, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta," kata Bupati Pranda ketika memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Selasa (3/3/2009).




Sidang dengan egenda keterangan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi, S.H, didampingi hakim anggota, Agus Maksum, S.H dan Desbertua Naibaho, S.H. JPU, Soleman Bolla, S.H, Emirensiana Jehamat, S.H dan Dwi Agus Arfiyanto, S.H. Terdakwa Matheus Hamsi didampingi penasehat hukumnya, Anton Ali, S.H.

Selain Pranda, tampil sebagai saksi wartawan senior Flores Pos Biro Jakarta, Hila Japi.
Dalam keterangannya, Pranda mengatakan, ada dua hal yang membuat dirinya merasa tercemar, yakni laporan hasil kerja pansus terkait proyek stek ubi kayu. Menyikapi laporan pansus itu, jelas Pranda, sebagaimana amanat UU No. 32 Tahun 2004, meminta waktu kepada pimpinan DPRD Manggarai Barat untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan itu. Apalagi kehadiran dirinya bersama jajaran SKPD diundang secara resmi untuk menghadiri rapat paripurna itu.

"Saya minta waktu, tapi pimpinan sidang Ketua DPRD Manggarai Barat, Matheus Hamsi, mengatakan, tidak ada interupsi. Lembaga DPRD tidak bisa diintervensi," kata Pranda.
Selain itu, kata Pranda, bersama Wakil Ketua DPRD Mabar, Ambros Janggat, serta anggota Dewan, Tobias Wanus, Ketua DPRD Mabar, Matheus Hamsi melapor ke KPK bahwa Bupati Mabar, Drs. Fidelis Pranda, telah melakukan korupsi senilai Rp 2,8 miliar dari dana APBD 2007.

Pranda menambahkan, akibat laporan itu dirinya merasa sangat malu dan menangis ketika menyaksikan berita TVRI dan berita Flores Pos dan Media Rakyat bahwa dirinya melakukan korupsi senilai Rp 85 miliar. Sebagaimana dilaporkan, korupsi Rp 85 miliar itu dilakukan sejak TA 2003/2004 sampai 2007. "Saya malu sekali, saya menangis," katanya.

Mengenai laporan ke KPK, Pranda mengaku dirinya tidak merasa malu. Sebab akan dibuktikan dengan pemeriksaan KPK. "Kalau hanya lapor ke KPK, ya saya tidak terlalu malu. Tapi ini berita di TV, seluruh dunia tahu," ujarnya. (*)

Tidak ada komentar: