Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Jangan Gunakan Jabatan Untuk Memeras

* Walikota Lantik 42 Orang Pejabat
Spirit NTT, 9-15 Maret 2009, Laporan Humas Dinfokom

KUPANG, SPIRIT--
Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe mengatakan, seorang pejabat perlu memahami secara komprehensif hakekat dari jabatan yang diembannya. Dengan demikian tidak ada keraguan dalam menjalankan tugas, tidak terjadi penyalahgunaan jabatan seperti memeras atau manipulasi.

Dan, yang terpenting adalah program kerja dan prioritas-prioritas pemerintah harus dapat ditetapkan dan diimplementasikan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat.


Adoe menyampaikan hal ini ketika melantik 42 orang pejabat eselon II, III, dan camat Lingkup Pemerintah Kota Kupang, di Aula Sasando Lantai III Kantor Walikota Kupang, Kamis (5/3/2009).
Walikota menegaskan, jabatan jangan digunakan untuk melakukan tindakan pemerasan dan manipulasi ataupun tindakan-tindakan tidak terpuji lainnya. Jangan pula memanfaatkan jabatan untuk mendapat sesuatu yang bukan hakmu. Tetapi manfaatkanlah talenta yang dimiliki melalui jabatan yang dipercayakan untuk memberi manfaat bagi banyak orang.

Miliki Kepekaan
Walikota minta agar para pejabat memiliki kepekaan terhadap kondisi krisis atau kesusahan yang sementara dialami oleh masyarakat akibat tekanan ekonomi dan sebagainya.
"Terkait dengan ini, saya minta agar segala fasilitas negara yang dipergunakan harus lebih dioptimalkan bagi kepentingan tugas dan pekerjaan, serta pelayanan publik dari pada untuk kepentingan pribadi," kata Walikota.
Berkaitan dengan stigma Kota Kupang sebagai Kota dengan pelayanan publik yang terburuk, Walikota menegaskan agar semua aparatur pemerintah termasuk pejabat yang dilantik agar memikul tanggung jawab ini, untuk membalikkan keadaan ini dengan berusaha sekuat tenaga menciptakan sistem layanan birokrasi yang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
Walikota menambahkan agar para pejabat harus memperhatikan Konsep layanan publik yang prima dan memangkas prosedur layanan yang cenderung menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi. "Segala bentuk korupsi dan pungutan di luar peraturan yang berlaku merupakan tindakan tercela yang berimplikasi buruknya citra birokrasi," tegas Walikota.
Walikota menegaskan bahwa apabila ada pejabat atau aparatur yang terbukti menerima suap atas jasa pelayanan publik, maka ia akan mengambil tindakan tegas, dan memroses sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan dari sisi urgensitas, Walikota mengatakan bahwa kegiatan pelantikan jabatan yang dilaksanakan ini adalah langkah awal dari rangkaian gerbong mutasi yang akan terus bergulir sesuai komitmen penerapan PP 41 Tahun 2007 sebagai rujukan aturan dari aspek-aspek filosofis, normatif, teknis, dan substansif yang akan menjadi dasar untuk mengintegrasikan sebuah jabatan dengan uraian tugasnya dalam unit kerja atau SKPD.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Ketua DPRD Kota Kupang Dominggus Bolla, Dandim 1604 Kupang Letkol CZI Aris T Priyanto, Ketua TP PKK Kota Kupang Ny. Welmintje Adoe-Benjamin, serta pimpinan SKPD, dan Para Lurah Lingkup Pemkot Kupang. (*)



Tidak ada komentar: