Spirit NTT, 16-22 Maret 2009, Laporan Novemy Leo
MAUMERE, SPIRIT--Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para siswa (anak sekolah) yang berkeliaran pada jam dinas atau pada jam sekolah akan diciduk lalu diarak keliling Kota Maumere dengan mobil Satpol PP. Setelah itu, mereka akan diberikan pembinaan di Kantor Satpol PP setempat.
Kepala Kantor Satpol PP, Minggus Dominikus, dihubungi SPIRIT NTT di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2009), membenarkan rencana menjaring PNS dan pelajar melalui suatu operasi penertiban.
Minggus dihubungi tentang fakta di lapangan masih banyak PNS dan pelajar yang berkeliaran di wilayah Kota Maumere dan kecamatan lainnya. Sejumlah PNS lingkup Pemda Sikka sering berkeliaran di luar kantor pada jam dinas mengenakan pakaian dinas. Sekitar pukul 10.00 Wita, oknum PNS bersangkutan sudah berada di pasar, toko untuk berbelanja.
"Oknum PNS yang membandel dan tertangkap hingga tiga kali akan mendapat sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku dari Bupati Sikka, Drs. Sosimus Mitang. Dan, siswa yang bandel akan dikenai saksi kepala sekolah yang bersangkutan," kata Minggus.
Dia mengakui, masih ada PNS yang sering memanfaatkan jam dinas untuk keperluan pribadi. "Masih ada PNS yang menjemput anak di sekolah menjemput pada jam dinas serta pergi ke warung makan, dan warung internet/warnet. Umumnya mereka ini jalan berkelompok, dua hingga tiga orang. Namun ada juga yang jalan sendirian," paparnya.
Begitu pula sejumlah anak sekolah masih berpakaian seragam sering berada di sudut-sudut Kota Maumere pada jam sekolah. Mereka biasanya mejeng di emperan toko di Jalan Raja Sentis, atau di tempat play stasion dan di warnet.
Minggus mengatakan, ke depan pihaknya akan melakukan penertiban PNS dan anak sekolah yang berkeliaran di luar kantor/sekolah pada jam dinas/jam sekolah. "Sudah ada surat penegasan dari pak bupati yang memberikan kewenangan Satpol PP menertibkan PNS dan anak sekolah seperti itu. Usai penertiban pedagang, kami mulai melakukan operasi penertiban PNS dan anak sekolah," tegasnya.
Terkait penertiban, katanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan dinas, instansi, badan, kantor dan seluruh kepala sekolah soal metode penertiban PNS dan anak sekolah. Jika dijaring dalam razia/penertiban Satpol PP maka yang bersangkutan `bebas' jika menunjukkan surat izin. Jika tidak, maka yang berangkutan akan diciduk.
Setelah dibina maka yang bersangkutan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan menandatangani surat itu bersama atasannya. "Tiga kali kena razia, maka PNS itu akan diberi sanksi oleh bupati sesuai aturan. Siswa juga akan kena sanksi tegas dari kepala sekolahnya," tambahnya.(*)
Diciduk pada Jam Dinas, PNS Diarak Keliling Kota
Label:
Sikka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar