Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

AKTA KELAHIRAN

Spirit NTT, 9-15 Maret 2009, Laporan Kotakupang.Com

- Akta Kelahiran Induk (1-60 hari)
- Perda Kota Kupang No. 12/2000
- Perda Kota Kupang No. 16/2000
- Instansi proses: Kantor Dinas Pendaftaran
Penduduk Kota Kupang


- Persyaratan:
- Fotokopi Akta Perkawinan orang tua (1 lembar)
- Fotokopi KTP orang tua (1 lembar)
- Fotokopi susunan Kartu Keluarga (1 lembar)
- Surat keterangan kelahiran dari lurah (1 lembar)
- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit (1 lembar)
- Fotokopi bukti kewarganegaraan bagi WNI Keturunan (1 lembar)
- Catatan: Bagi WNI Keturunan dan WNA hanya dilayani di Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang dan tidak dilayani di Kantor Kecamatan. Bagi WNI Keturunan dan WNA hanya dilayani di Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang dan tidak dilayani di Kantor Kecamatan. Pemohon menerima Akta Kelahiran yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.

* Prosedur Pengurusan
Pemohon melapor kepada petugas di Kantor Dina Pendaftaran Penduduk Kota kupang. Pemohon menerima formulir kelahiran dari petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang serta pejelasan seperlunya. Pemohon mengisi formulir kelahiran tersebut dilampirkan bersama persyaratan sesuai ketentuan.
Pemohon mengembalikan formulir bersama persyaratan sesuai ketentuan. Petugas Dinas Pendaftaran Penduduk meneliti kelengkapan administrasi yang diterima. Pemohon membayar akta kelahiran sesuai ketentuan. Pengisian data pada register oleh petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang untuk proses akta, selanjutnya pemohon menandatangani surat permohonan. Pembuatan kutipan-kutipan akta untuk ditandatangani Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
Pemohon mengambil kutipan Akta dengan membayar biaya akta sesuai dengan ketentuan. Penandatanganan register oleh pemohon dan pegawai Dinas Pendaftaran Penduuduk Kota Kupang. (*)





Tidak ada komentar: