Spirit NTT, 9-15 Februari 2009
KUPANG, SPIRIT--Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di Kota Kupang betul-betul obyektif. Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe dan Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek benar-benar tidak intervensi. Hal ini ditegaskan Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe saat membukan amplop pengumuman CPNSD Kota Kupang tahun 2009 di ruang Garuda, Kantor Walikota Kupang, Jumat, (13/2/2009). Saat membuka amplop, walikota didampingi Ketua DPRD Kota Kupang, Dominggus Bolla, Dandim Letkol Inf Aris T Priyanto, Plt Sekot Kupang, Drs. Agus Harapan, Kepala BKD Kota Kupang, Alis Siokain.
Walikota menegaskan tidak pernah menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah mengintervensi hasil testing CPNSD yang ditangani Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasil testing CPNSD di Kota Kupang diperoleh dari proses yang obyektif.
Menurut Adoe, dirinya memiliki wewenang dalam menentukan peringkat kelulusan dalam proses CPNSD di Pemkot Kupang. Namun, kewenangan itu tidak digunakannya demi menjaga kemurnian kelulusan.
Sesungguhnya, kata Adoe, dalam proses CPNSD kepala daerah diberikan
kewenangan untuk menentukan prioritas kelulusan. Bila kewenanngan itu digunakan, maka bisa saja akan ada nama keluarga Adoe dan Hurek yang lolos dalam CPNSD.
Dia menambahkan, dalam proses CPNSD di Pemkot Kupang, ada banyak informasi yang diperoleh tentang isu suap yang diterima BKD Kota Kupang. Informasi itu, kata Adoe, dijawab dan diterima sebagai satu bentuk informasi yang perlu dibuktikan kebenarannya.
Informasi yang diperoleh melalui SMS (short message service) itu, lanjut Adoe, yakni BKD Kota Kupang dalam menyeleksi CPNSD menetapkan standar harga untuk kedokteran Rp 100 juta dan sarjana sebesar Rp 40 juta untuk satu formasi.
Adoe menambahkan, SMS tentang BKD bermain dengan standar suap bernilai puluhan juta, itu diamininya dengan membalas kepada pengirim SMS dengan jawaban standar bahwa dirinya selaku kepala daerah dan jajarannya, termasuk BKD, tidak menggunakan kewenangan untuk menentukan prioritas kelulusan CPNSD di Kota Kupang.
Agus Harapan dalam laporannya, menjelaskan, formasi CPNSD sebanyak 297 orang dengan rincian 182 orang guru, 92 kesehatan dan tenaga teknis sebanyak 25 orang.
Formasi ini, kata Agus, dijaring sejak masa pembukaan dan pendaftaran sebanyak 2.633 pelamar dengan kriteria guru sebanyak 867 orang merebutkan 182 formasi, kesehatan sebanyak 389 pelamar memperebutkan 92 formasi. Sedangkan untuk 25 formasi teknis diikuti 1377 pelamar. Dari seleksi itu ditemukan peserta invalid sebanyak 177 orang. (infokom kota kupang)
Obyektif, Seleksi CPNSD Kota Kupang
Label:
Kota Kupang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar