Spirit NTT, 24-30 November 2008, Laporan Gerardus Manyella
KUPANG, SPIRIT--Jika Undang-Undang (UU) Pornografi diberlakukan, masyarakat NTT tidak bisa lagi mementaskan tarian pado'a dari Sabu, tarian likurai dari Belu, tarian Woleka dari Sumba serta berbagai pentas seni lain yang busananya bisa dijerat UU itu. Karenanya, DPRD NTT menolak UU ini diberlakukan di NTT.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe didampingi Wakil Ketua, Drs. Kristo Blasin dan Markus Hendrik, B.A, dalam jumpa pers di ruang kerja ketua DPRD, Selasa (18/11/2008). Mel Adoe mengatakan, sikap Dewan yang diambil melalui paripurna, Kamis (13/11/2008), yang dituangkan dalam Keputusan DPRD NTT Nomor: 34/DPRD/2008, sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan sejak rancangan UU itu diwacanakan DPR RI.
Sikap itu, kata Mel Adoe, akan disampaikan langsung delegasi DPRD NTT bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama, jika diperlukan pers juga digandeng, kepada pimpinan DPR RI, DPD RI dan Presiden RI di Jakarta. Dalam waktu dekat, delegasi itu akan berangkat ke sana.
Ditanya soal keabsahan UU yang telah ditetapkan dan apakah ada upaya agar NTT mendapat perlakuan khusus, Mel Adoe mengatakan, arah perjuangannya ke sana. "Jika memungkinkan kita akan perjuangkan agar NTT mendapat perlakuan khusus, jika Pemerintah RI tetap memberlakukan UU itu. Alasannya mayoritas masyarakat NTT menolak dan kultur NTT akan terkungkung dalam jeratan UU itu," kata Mel Adoe.
Mel Adoe menegaskan, sikap DPRD NTT bukan sensasi politik menjelang pemilu legislatif, tapi benar-benar menyalurkan aspirasi mayoritas masyarakat NTT. Masyarakat NTT, kata Mel Adoe, sangat menghargai kultur dan adat istiadat, termasuk kultur busana dan pentas adat. "Kita sama sekali tidak melegalkan pornografi, tapi kultur NTT jangan dipasung dengan jeratan UU itu. Ini yang kita perjuangkan. Perjuangan kita ini tidak akan habis, jika UU itu dipaksakan pemerintah untuk diberlakukan," kata Mel Adoe.*
KUPANG, SPIRIT--Jika Undang-Undang (UU) Pornografi diberlakukan, masyarakat NTT tidak bisa lagi mementaskan tarian pado'a dari Sabu, tarian likurai dari Belu, tarian Woleka dari Sumba serta berbagai pentas seni lain yang busananya bisa dijerat UU itu. Karenanya, DPRD NTT menolak UU ini diberlakukan di NTT.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe didampingi Wakil Ketua, Drs. Kristo Blasin dan Markus Hendrik, B.A, dalam jumpa pers di ruang kerja ketua DPRD, Selasa (18/11/2008). Mel Adoe mengatakan, sikap Dewan yang diambil melalui paripurna, Kamis (13/11/2008), yang dituangkan dalam Keputusan DPRD NTT Nomor: 34/DPRD/2008, sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan sejak rancangan UU itu diwacanakan DPR RI.
Sikap itu, kata Mel Adoe, akan disampaikan langsung delegasi DPRD NTT bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama, jika diperlukan pers juga digandeng, kepada pimpinan DPR RI, DPD RI dan Presiden RI di Jakarta. Dalam waktu dekat, delegasi itu akan berangkat ke sana.
Ditanya soal keabsahan UU yang telah ditetapkan dan apakah ada upaya agar NTT mendapat perlakuan khusus, Mel Adoe mengatakan, arah perjuangannya ke sana. "Jika memungkinkan kita akan perjuangkan agar NTT mendapat perlakuan khusus, jika Pemerintah RI tetap memberlakukan UU itu. Alasannya mayoritas masyarakat NTT menolak dan kultur NTT akan terkungkung dalam jeratan UU itu," kata Mel Adoe.
Mel Adoe menegaskan, sikap DPRD NTT bukan sensasi politik menjelang pemilu legislatif, tapi benar-benar menyalurkan aspirasi mayoritas masyarakat NTT. Masyarakat NTT, kata Mel Adoe, sangat menghargai kultur dan adat istiadat, termasuk kultur busana dan pentas adat. "Kita sama sekali tidak melegalkan pornografi, tapi kultur NTT jangan dipasung dengan jeratan UU itu. Ini yang kita perjuangkan. Perjuangan kita ini tidak akan habis, jika UU itu dipaksakan pemerintah untuk diberlakukan," kata Mel Adoe.*






Tidak ada komentar:
Posting Komentar