Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tanah di Pulau Tatawa milik negara

Spirit NTT, 29 September - 5 Oktober 2008

LABUAN BAJO, SPIRIT -- Tanah di Pulau Tatawa merupakan milik negara karena masuk dalam zona kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Konsekwensinya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bisa mementahkan dokumen jual beli tanah atau sertifikat atas 71.755 meter persegi tanah di Pulau Tatawa.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar, Siprianus Reku, S.Ip, ketika ditemui di Gedung DPRD setempat, Senin (22/9/2008).

Reku dimintai tanggapan soal status empat bidang tanah di atas Pulau Tatawa TNK yang sudah bersertifikat atas nama empat pemilik seluas 71.755 m2. Empat bidang tanah di Pulau Tatawa telah bersertifikat itu milik keluarga Haji Daud, yakni, Haji Daud seluas 15.006 m2, Omi Daerah (istri Haji Daud ) seluas 19.997 m2, Suharni (anak ) dengan luas 19.842 m2, dan Haji Jaharudin (menantu ) dengan luas 16.910 m2.
Menurut Reku, sesuai penetapan tata batas kawasan TNK tahun 1998, jelas bahwa pulau tersebut termasuk salah satu zona di kawasan TNK. Karena itu jika adanya dokumen berupa sertifikat maka itu bisa dimentahkan.

"Kita bisa mentahkan sertifikat tersebut karena tata batas dalam kawasan TNK yang sudah ada sangat jelas bahwa pulau tersebut berada dalam kawasan. Bahkan tanah itu merupakan tanah negara sehingga mau tidak mau sertifikat yang ada akan kami berikan catatan atau menganulir," kata Reku.

Menyinggung mengapa pihak BPN tahun 2002 lalu bisa menerbitkan sertifikat atas empat bidang tanah di Pulau Tatawa, Reku menjelaskan, sesuai penelusurannya, ternyata para pihak terutama warga Pulau Papagarang yang mengurus dokumen tanah pada saat itu telah memberikan keterangan palsu kepada pihak BPN sehingga petugas BPN mengeluarkan sertifikat.

"Ada keterangan bahwa empat bidang tanah itu berada di luar kawasan sehingga pihak BPN mengeluarkan sertifikat," katanya. (yel)

Tidak ada komentar: