Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Perlu Ada perda penanggulangan bencana

Spirit NTT, 20-26 Oktober 2008, Laporan Gerardus Manyella

KUPANG, SPIRIT--
Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai propinsi kepulauan rawan terhadap bencana sehingga perlu diterbitkan regulasi yang mengatur tentang penanggulangan bencana alam. Untuk itu DPRD NTT telah membahas rancangan perda tersebut dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) melalui juru bicaranya, Trisna Lili Dano menyetujui agar rancangan itu ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Menurut FPDS, selama ini penanganan berbagai bencana yang dialami masih parsial saja, yaitu lebih pada keadaan darurat. "Bagiamana penanganan internal mulai dari pencegahan sampai tahap rekonstruksi yang merata dan menjangkau semua pihak yang menjadi korban, belum nampak. Selain itu, regulasi yang jelas dan tegas yang menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menangani masalah tersebut juga belum tersedia," demikian FPDS.

Berangkat dari persoalan ini, demikian FPDS, hadirnya ranperda prakarsa Dewan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana merupakan solusi yang selama ini ditunggu-tunggu untuk menjamin kepastian perlindungan pemerintah bagi masyarakat yang mengalami bencana.

Ranperda tersebut dinilai FPDS, hadir pada saat yang tepat ketika NTT yang merupakan bagian dari bumi pertiwi terpengaruh juga oleh perubahan oleh iklim global yang cenderung destruktif.

FPDS mendukung pembentukan ranperda itu dan meminta pemerintah segera koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk membuat ranperda yang sama yang berlaku di tingkat kabupaten/kota, karena kabupaten/kota merupakan tempat terjadinya berbagai bencana.

FPDS juga meminta keseriusan pemerintah memikirkan dan mempersiapkan diri menghadapi konsekuensi lanjutan dari ditetapkannnya ranperda ini, yaitu akan adanya usulan pembentukan suatu badan baru dengan berbagai syarat yang bisa saja membebani APBD atau bertentangan dengan semangat perampingan struktur yang akan segera dijalankan berkenan dengan berlakunya PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.*


Tidak ada komentar: