Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Aparat desa tak tahu operasikan mesin kompos

Spirit NTT, 13-19 Oktober 2008, Laporan Muchlis Al Alawi

BOKING, SPIRIT--
Aparat Desa Nano, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tak tahu mengoperasikan mesin kompos sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat. Pengadaan mesin kompos merupakan
program Pemerintah Kabupaten TTS melalui Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) tahun 2006 lalu yang mewajibkan kepala desa membeli mesin kompos.

Kibi, aparat Desa Nano membiarkan mesin itu berada di kantor desa lantaran tak mengetahui cara mengoperasikannya. Beberapa kali Pemkab TTS menjanjikan akan melatih warga setempat tentang cara mengoperasikan mesin kompos, namun tidak pernah dilaksanakan.

Kepala Desa (Kades) Nano, Soleman Finmeta, dikonfirmasi SPIRIT NTT di SoE, Senin (6/10/2008), membenarkan tak terpakainya mesin kompos tersebut. Padahal sesuai petunjuk Pemkab TTS, setiap desa diwajibkan membeli mesin kompos lantaran mesin dapat memproduksi pupuk kompos dalam jumlah yang banyak.
Jumlah pupuk kompos yang bertambah, diidentikkan dengan peningkatan hasil panen pertanian. Dengan demikian, keberadaan mesin itu akan membantu masyarakat setempat meningkatkan hasil panen warga.

Menurut Soleman, satu unit mesin kompos ia beli dengan harga Rp 17.600.000,00. Untuk pembayarannya, aparat desa menggunakan uang alokasi dana desa (ADD) dan menyetornya ke Bagian Pemdes Setkab TTS.

Tentang Pemkab TTS tak pernah memberikan pelatihan cara mengoperasikan mesin tersebut, Soleman mengaku tak bisa bersikap apa-apa. Ia lebih memilih membiarkan mesin tersebut berada di kantor desa.*

Tidak ada komentar: