Spirit NTT, 29 September - 5 Oktober 2008
* Pendidikan murah bermutu. Program ini diwujudkan melalui pendirian lembaga pendidikan dengan kategori sekolah rintisan standar umum, sekolah rintisan standar nasional, dan sekolah rintisan standar internasional.
* Pelayanan kesehatan dasar gratis. Tujuannya memberikan keringanan atau bebas biaya pengobatan pelayanan dasar kepada masyarakat Kota Kupang di saat sulitnya kondisi ekonomi. Pelayanan kesehatan dasar gratis di puskesmas dan jaringannya sebenarnya mengalihkan beban biaya yang selama ini ditanggung oleh masyarakat lewat retribusi puskesmas sesuai Perda No. 11 Tahun 2002 menjadi beban pemerintah daerah melalui subsidi, dibebankan pada APBD Kota Kupang tahun 2008.
* Pemberdayaan ekonomi masyarakat. Memberdayakan masyarakat yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil dan menengah melalui intervensi pemberian modal usaha. Sistem penggulirannya akan dilakukan kerja sama dengan Lembaga Keuangan Mikro (Koperasi) yang berada di bawah naungan institusi keagamaan, yaitu KSU Talenta (Protestan), Koperasi Kredit Serviam (Katholik), KSU Nursaadah (Islam), KSU Dewi Gangga (Hindu).
* Program pelayanan air bersih. Mengantisipasi kelangkaan air bersih di Kota Kupang. Pemerintah akan menerapkan prinsip efisien melalui perbaikan cara pengoperasian dan pemeliharaan sistem, perbaikan saluran, pengaturan air bagi industri/perhotelan atau sejenisnya. Semua ini wajib diatur dalam kebijakan sumber daya air Kota Kupang.
* Program pemenuhan kebutuhan masyarakat akan rumah sehat. Untuk tahap pertama akan dibangun 575 unit dengan peruntukkannya yaitu 300 unit rumah untuk PNS golongan I, II dan 275 unit rumah untuk masyarakat tidak mampu. Berlokasi di Kelurahan Manulai II di atas tanah seluas 40 ha.
* Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Untuk menciptakan Good and Clean Governance, telah dilakukan penandatangan MOU antara Walikota Kupang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, memberdayakan peran dan fungsi aparat pengawasan internal (Banwas) untuk melakukan fungsi-fungsi pengawasan secara prefentif dan kuratif, termasuk kerja sama dengan lembaga pengawasan eksternal. Dalam waktu dekat pemerintah akan melaksanakan sistem Pelayanan Satu Atap (One Stop Service) yang berada di bawah naungan Dinas Perizinan yang akan segera dibentuk dalam waktu dekat ini, sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan secara cepat dan tepat dan menghindarkan salah satu peluang terjadinya KKN yang kerap terjadi dalam proses pelayanan publik. (infokom kota kupang)
* Pendidikan murah bermutu. Program ini diwujudkan melalui pendirian lembaga pendidikan dengan kategori sekolah rintisan standar umum, sekolah rintisan standar nasional, dan sekolah rintisan standar internasional.
* Pelayanan kesehatan dasar gratis. Tujuannya memberikan keringanan atau bebas biaya pengobatan pelayanan dasar kepada masyarakat Kota Kupang di saat sulitnya kondisi ekonomi. Pelayanan kesehatan dasar gratis di puskesmas dan jaringannya sebenarnya mengalihkan beban biaya yang selama ini ditanggung oleh masyarakat lewat retribusi puskesmas sesuai Perda No. 11 Tahun 2002 menjadi beban pemerintah daerah melalui subsidi, dibebankan pada APBD Kota Kupang tahun 2008.
* Pemberdayaan ekonomi masyarakat. Memberdayakan masyarakat yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil dan menengah melalui intervensi pemberian modal usaha. Sistem penggulirannya akan dilakukan kerja sama dengan Lembaga Keuangan Mikro (Koperasi) yang berada di bawah naungan institusi keagamaan, yaitu KSU Talenta (Protestan), Koperasi Kredit Serviam (Katholik), KSU Nursaadah (Islam), KSU Dewi Gangga (Hindu).
* Program pelayanan air bersih. Mengantisipasi kelangkaan air bersih di Kota Kupang. Pemerintah akan menerapkan prinsip efisien melalui perbaikan cara pengoperasian dan pemeliharaan sistem, perbaikan saluran, pengaturan air bagi industri/perhotelan atau sejenisnya. Semua ini wajib diatur dalam kebijakan sumber daya air Kota Kupang.
* Program pemenuhan kebutuhan masyarakat akan rumah sehat. Untuk tahap pertama akan dibangun 575 unit dengan peruntukkannya yaitu 300 unit rumah untuk PNS golongan I, II dan 275 unit rumah untuk masyarakat tidak mampu. Berlokasi di Kelurahan Manulai II di atas tanah seluas 40 ha.
* Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Untuk menciptakan Good and Clean Governance, telah dilakukan penandatangan MOU antara Walikota Kupang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, memberdayakan peran dan fungsi aparat pengawasan internal (Banwas) untuk melakukan fungsi-fungsi pengawasan secara prefentif dan kuratif, termasuk kerja sama dengan lembaga pengawasan eksternal. Dalam waktu dekat pemerintah akan melaksanakan sistem Pelayanan Satu Atap (One Stop Service) yang berada di bawah naungan Dinas Perizinan yang akan segera dibentuk dalam waktu dekat ini, sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan secara cepat dan tepat dan menghindarkan salah satu peluang terjadinya KKN yang kerap terjadi dalam proses pelayanan publik. (infokom kota kupang)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar