Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sidang Dewan, Pemkab Alor ajukan 13 ranperda


Spirit NTT, 15-21 September 2008

KALABAHI, SPIRIT--Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Drs. John Blegur, membuka sidang pra-pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor tahun 2007 di Ruang Sidang Utama DPRD Alor di Batu Nirwala, Kalabahi, Senin (8/9/2008). Dalam sidang yang sempat terhambar karena masih menunggu audit BPK ini, Pemkab Alor mengajukan 13 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas. Ketua DPRD Alor, Drs. John Th Blegur

Mengawali persidangan tersebut, Ketua DPRD, John Blegur mengatakan, laporan kepala daerah secara progress report merupakan laporan seluruh aktivitas pemerintah, baik penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kemasyarakatan.

Selain itu, kata Blegur, laporan kepala daerah juga merupakan wujud kerja sama antara pemerintah dan DPRD sebagai mitra pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi-fungsi pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

Blegur menyebut tiga agenda yang harus diselesaikan oleh DPRD, yaitu sidang pertanggungjawaban kepala daerah, sidang pembahasan APBD dan sidang pembahasan anggaran murni. Sementara saat ini juga masyarakat Kabupaten Alor sedang mempersiapkan diri untuk memilih kepala daerah periode 2009-2014. Untuk itu, Blegur mengharapkan agar pemerintah dan DPRD dapat menyelesaikan agenda tersebut dengan sebaik-baiknya.

Terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2007, Bupati Alor, Ir. Ansgerius Takalapeta menjelaskan gambaran umum tentang catatan atas laporan keuangan daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 telah diaudit oleh BPK pada tanggal 18 Juni 2008 sampai 29 Juli 2008.

Dengan demikian, katanya, laporan keuangan daerah yang akan dibahas dalam sidang pra- pembahasan ini adalah hasil audit BPK. Selain itu, menurut Bupati Ans, dengan adanya perubahan regulasi yang mana telah turut mengubah laporan keuangan pokok pemerintah, yakni terdiri dari laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

"Oleh karena itu, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2007 dibuat berdasarkan regulasi atau prosedur undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Bupati Ans mengatakan, mencermati berbagai kondisi obyektif di Kabupaten Alor dan terus berkembangnya aspirasi masyarakat seiring dengan tuntutan regulasi nasional, saat ini Pemerintah Kabupaten Alor mengajukan 13 rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam sidang pra-pembahasan ini untuk dibahas dan mendapat persetujuan dari DPRD.

Dari 13 ranperda tersebut, sembilan di antaranya telah diajukan pada pertengahan bulan Desember 2007 lalu, namun belum sempat dibahas karena pada tahun 2007 konsentrasi pemerintah daerah lebih diarahkan pada pembahasan perda kelembagaan (Perda No. 8 tahun 2007 tentang Kelembagaan Daerah) yang telah ditetapkan dan diundangkan serta telah diimplementasikan.

Selain itu, katanya, pada penghujung 2007 pemerintah daerah juga diperhadapkan pada pembahasan anggaran perubahan tahun 2007 dan anggaran murni tahun 2008 serta cukup padatnya agenda kerja DPRD sehingga sembilan buah ranperda itu baru dibahas dalam sidang tahun ini bersamaan dengan pengajuan empat buah ranperda tahun 2008.

Menurutnya, 13 buah ranperda yang diajukan tersebut telah melewati tahapan pembahasan sebagaimana diamanatkan dalam keputusan Bupati Alor No. 23 tahun 2003 tentang prosedur tetap penyusunan perda yaitu tahap penelitian, public hearing dan tahap asistensi. "Ke-13 Ranperda ini secara substansial terdiri dari tiga materi pokok, yaitu perda dalam bidang pemerintahan umum, pendapatan dan perda pada bidang kelembagaan perusahaan daerah," ujarnya.

Sidang pra-pembahasan ini dihadiri 22 anggota DPRD Alor, Sekab Alor, Drs. Seprianus Detamoli; Asisten Tata Praja dan Kemasyarakatan Setda Alor, Drs. Octo Lasiko; Asisten Administrasi Umum, Drs. Sinsigus Pulingmahi; para pimpinan dinas/badan/satuan kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Alor. (humas setda alor)


Tidak ada komentar: