Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Setiap usaha wajib miliki dokumen UPL


Spirit NTT, 8-14 September 2008, Laporan Novemy Leo

MAUMERE, SPIRIT-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka memberi waktu 15 bulan ke depan kepada setiap unit usaha di daerah itu untuk mengurus dokumen unit pengelolaan lingkungan (UPL) sebagaimaana diamanatkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12/2007 dan Permen 11 /2006 tentang Wajib Amdal dan Wajib UKL-UPL. Sedikitnya 40 unit usaha di Kabupaten Sikka, belum mengantongi UKL-UPL, termasuk RSU TC Hillers Maumere.

Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Sikka, Drs. Yulius Lawotan mengatakan itu, belum lama ini. Menurut Yulius, setiap kegiatan/usaha yang beroperasi di Kabupaten Sikka diwajibkan memiliki dokumen amdal atau dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (DPPL) atau UKL-UPL. Kegiatan usaha yang tidak memiliki dokumen DPPL atau dokumen amdal akan dikenai sanksi.

Sampai saat ini, katanya, baru 15 unit usaha di Kabupaten Sikka yang memiliki UKL-UPL dan tiga usaha yang memiliki dokumen amdal seperti Kali Warhek di Kecamatan Taibura, Pasar Alok dan Kali Liba di Kecamatan Magepanda, serta beberapa usaha hotel dan lainnya.

Ditegaskannya bahwa UKL-UPL itu sangat penting untuk memantau bagaimana kegiatan usaha bisa mengupayakan pengelolaan lingkungan yang baik.
Dia mengatakan, seharusnya dokumen amdal dan dokumen UKL-UPL wajib ada sebelum usaha didirikan. Namun semua usaha sudah beroperasi sementara peraturan itu baru dikeluarkan tahun 2006 dan 2007 maka usaha kegiatan dimaksud diberikan kesempatan selama tiga tahun untuk melengkapinya.

"Sekarang deadline waktu tinggal 15 bulan. Diharapkan segala usaha yang belum punya UKL-UPL atau dokumen DPPL bisa segera mengurusnya dan segera dimasukkan ke Distamben," tegasnya.*


Tidak ada komentar: