Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pemerintah termotivasi

Spirit NTT, 15-21 Deptember 2008, Laporan Rofin Gaa

KUPANG, SPIRIT--Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merasa sungguh termotivasi atas hadirnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Ranperda ini merupakan usul prakarsa DPRD NTT.

Tanggapan Pemerintah Propinsi NTT ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Ir. Esthon L Foenay, M.Si, di ruang sidang utama DPRD NTT, Senin (25/8/2008).

Sesuai esensinya, menurut Wagub Esthon, kehadiran Ranperda ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Sebab, kita tahun bersama bahwa NTT merupakan salah satu daerah yang sangat rentan terhadap bencana baik bencana alam maupun bencana sosial.

Pemerintah, kata Wagub Esthon, menyampaikan apresiasi dan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan khususnya tim pengusul yang senantiasa mengedepankan nilai-nilai demokratis dengan dilandasi semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif dan semua komponen masyarakat di daerah ini.

"Hal ini merupakan salah satu wujud mendorong terciptanya kondisi yang kondusif, yang pada gilirannya dapat terwujud visi dan misi yang sudah ditetapkan bersama. Pengajuan ranperda ini merupakan implementasi dari salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi," ujarnya.

Berbagai produk hukum yang mau dihasilkan, katanya, bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya salah satu prasyarat bagi terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah adalah keterlibatan dari masyarakat. Dan, ini telah ditunjukkan oleh Dewan yang terhormat dalam pembahasan-pembahasannya telah melibatkan berbagai komponen masyarakat.
Untuk melengkapinya, lanjut Esthon, pemerintah perlu mengingatkan kembali asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan serta teknik penyusunan dari suatu peraturan perundang-undangan. "Ini perlu dicermati dan diperhatikan dengan baik," sarannya.

Sementara tim pengusul ranperda ini menjelaskan terjadi perubahan peristilahan dari penanganan menjadi penanggulangan sehingga mengandung maksud yang lebih luas, yaitu mulai dari tahap pra-bencana, saat terjadi bencana maupun pasca bencana.

Dari aspek penyusunan perundang-undangan, lanjut Wagub, hal tersebut dapat dimungkinkan, yang penting dibuat definisi yang jelas pada ketentuan umum. Pemerintah menyarankan pentingnya menjaga konsistensi peristilahan yang dipakai sehingga tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat. "Bila perlu dijelaskan pada penjelasan umum peraturan daerah," katanya.

Menurut Wagub Esthon, pemerintah sangat terbantu dengan adanya ranperda ini mengingat permasalahan bencana yang penanggulangannya selama ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, lintas sektor, lintas wilayah administrasi, telah diatur mekanisme yang jelas, sehingga penyelenggaraannya dapat terkoordinasi dan berjalan dengan baik.*

Tidak ada komentar: