Spirit NTT, 18 - 24 Agustus 2008
KUPANG, SPIRIT--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Herman da Silva, S.H, telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dalam rangka penanganan pengembalian dana bergulir. Penandatanganan MoU ini berlangsung di Kantor Walikota Kupang, Rabu (6/8/2008).
Walikota Adoe dalam sambutannya menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk setiap tindakan yang mengarah pada terjadinya kerugian daerah akibat terjadinya salah urus dalam perguliran dana pemberdayaan ekonomi masyarakat (PEM).
"Berdasarkan data hingga April 2008, masih ada tunggakan sebesar Rp 2.374.144.350,00. Maka hari ini, Pemkot dan Kejari Kupang melakukan kerja sama untuk memecahkan persoalan ini dengan langkah-langkah yang lebih pasti dan terarah atas koridor hukum dan peraturan yang berlaku," kata Adoe.
Tindakan tersebut, lanjut Adoe, bukan untuk menakuti masyarakat atau pihak tertentu tetapi mekanisme tersebut ditempuh semata-sama untuk mengefektifkan kembali dana tersebut bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkannya.
"Konsistensi pemerintah untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas pada semua tataran pengelolaan keuangan daerah bukan sesuatu yang dibuat-buat, tetapi murni merupakan upaya pemerintah untuk merespons amanat reformasi dan tuntutan masyarakat dalam menciptakan good and clean governance di daerah ini," jelas Adoe.
Ditambahkannya, keterlibatan kejaksaam harus dimaknai secara positif sehingga penandatanganan MoU adalah bagian dari upaya nyata untuk semakin mempertegas pola kemitraan antara pemerintah dan kejaksaan. "Bukan lagi pada tataran konseptual tetapi dalam bentuk nyata, yang dinikmati masyarakat baik langsung maupun tidak langsung, serta sekaligus memberi nilai tambah bagi berhasilnya pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik," tuturnya.
Umumnya, kata Adoe, masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi dalam memaknai hak dan kewajibannya, namun ada banyak faktor yang membuat mereka terjebak dalam kondisi yang tidak menguntungkan. "Tidaklah bijaksana jika semua ditimpakan pada kesalahan masyarakat,"
tegasnya.
Kajari Kupang, Herman da Silva, pada kesempatan itu menyebut tugas dan wewenang kejaksaan, antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara, melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau instansi pemerintah, BUMN/D serta masyarakat untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat.
Da Silva mengatakan, penandatanganan MoU tersebut mempunyai makna yang sangat penting, tidak hanya bagi jajaran kejaksaan dan Pemkot Kupang tetapi seluruh msyarakat Kota Kupang sehingga dana PEM yang merupakan dana bergulir dapat dinikmati oleh warga Kota Kupang lainnya. (infokom kota kupang)
Pemkot kerja sama Kejari Kupang
Label:
Kota Kupang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar