Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pilkada, pembelajaran politik

Spirit NTT, 16-22 Juni 2008

ATAMBUA, SPIRIT--Ketua DPRD Belu, Gabriel Dermawan, mengatakan, prinsip dasar yang dianut dalam pilkada adalah mengembangkan nilai-nilai kehidupan demokrasi yang mengedepankan penggunaan hal kedaulatan dan politik rakyat secara demokratis, transparan dan akuntabel.

Dermawan mengungkapkan hal ini ketika memimpin rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah dan pelantikan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada NTT tingkat Kabupaten Belu di Gedung DPRD Belu, Selasa (10/6/2008).

"Asas yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dengan demikian setiap warga negara dapat terjamin penggunaan hak pilihnya sesuai hati nurani tanpa tekanan dari pihak manapun," tegasnya.

Proses pilkada langsung, kata Dermawan, pada dasarnya bukan sekadar memilih siapa yang akan menjadi pimpinan daerahnya, melainkan juga suatu proses pembelajaran kehidupan berpolitik dan demokrasi yang terwadahi dalam suatu koridor hukum yang benar.

Dalam penyelengaraan pemilu, lanjutnya, diperlukan pengawasan untuk menjamin agar pemilu benar-benar dilaksanakan berdasarkan asas pemilu dan perundang- undangan. "Mekanisme dan prosedur pembentukan Panwas Pilkada tetap mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004 di mana tugas dan wewenang DPRD membentuk panwas," ujarnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Atambua, John Piter, S.H, M.Hum, dengan dasar SK pimpinan DPRD Belu No. DPRD.270/45/VI/2008, tanggal 9 Juni 2008, mengambil sumpah dan melantik Valentinus Pareira, SIP sebagai Ketua Panwaslu bersama anggota panwaslu se-Kabupaten Belu.

Dalam sumpah dan janjinya, panwaslu bersumpah akan bekerja dengan hati nurani dan tanpa tekanan dari pihak manapun, dengan tulus hati menjalankan tugas. (humas setda belu)



Tidak ada komentar: