Laporan Okto Manehat, Spirit NTT, 2-8 Juni 2008
KALABAHI, SPIRIT-- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Alor yang disusun atas kerja sama Pemkab Alor dan GLG-GTZ dibahas berbagai komponen di kabupaten ini. Pembahasan untuk penyempurnaan agar bisa diasistensi menjadi produk perda. Dibahas pula rencana aksi penanggulangan bencana di daerah itu oleh pelbagai komponen.
Perda penanggulangan bencana dibutuhkan masyarakat dan pemerintah setempat karena Kabupaten Alor merupakan salah satu daerah di Indonesia yang dikategorikan rawan bencana. Pembahasan ranperda berlangsung di Aula Kantor Bappeda Alor, Senin (26/5/2008), dibuka Kepala Bappeda Alor, Drs. Amon Djobo, didampingi Koordinator GLG-GTZ Kabupaten Alor, Aysah.
Selain bahas ranperda, juga mendiskusikan soal kajian akademik tentang penanggulangan bencana hingga rencana aksi daerah tentang penanggulangan bencana. Kegiatan ini melibatkan berbagai komponen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, LSM, guru, siswa sekolah, lurah, instansi pemerintah, dan TNI/Polri.
Saat membuka kegiatan ini, Amon Djobo mengatakan, Kabupaten Alor merupakan salah satu daerah di Indonesia yang dikategorikan sebagai daerah rawan bencana. Bencana yang terjadi bukan bencana alam saja, namun juga bencana sosial. Masalah bencana harus diikuti dengan tindakan penanganan untuk memperlancar dan mempermudah. Dalam konteks daerah diperlukan aturan yang bisa mengatur sehingga implementasi penanganan dilakukan terarah dan terpadu.
Diskusi dipimpin dua tokoh masyarakat di daerah itu, Ruskie Bere, B.A dan Samuel Tapaha Duka, S.M. Diskusi diawali pembahasan tentang kajian akademik tentang gambaran bencana di Kabupaten Alor , seperti bencana gempa bumi, kekeringan, hama, banjir dan longsor, dan kecelakaan laut, gelombang pasang, angin, dan kebakaran rumah. Sementara bencana sosial meliputi tawuran antar pemuda, antar kelompok, antar kampung yang terjadi di daerah ini.
Kajian akademis dilengkapi berbagai data statistik tentang jumlah dan waktu peristiwa bencana hingga kerusakan dan korban. Dengan gambaran kajian akademis dilanjutkan dengan pembahasan ranperda yang isinya mengatur tentang berbagai upaya penangganan bencana seperti tugas dan tanggung jawab pemerintah, menyangkut bantuan, status bencana, tindakan penanggulangan hingga masalah dana. Untuk rencana aksi daerah, pembahasannya meliputi aspek kesiapsiagaan, mitigasi, pencegahan, pemulihan, dan pembangunan. *
TUJUAN PEMBAHASAN
* Meningkatkan peran dan komitmen pemerintah daerah, masyarakat dan lembaga lainnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
* Menciptakan budaya sadar bencana pada berbagai tingkatan masyarakat
* Tersedianya prasarana dan sarana operasional, dan meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana.
KALABAHI, SPIRIT-- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Alor yang disusun atas kerja sama Pemkab Alor dan GLG-GTZ dibahas berbagai komponen di kabupaten ini. Pembahasan untuk penyempurnaan agar bisa diasistensi menjadi produk perda. Dibahas pula rencana aksi penanggulangan bencana di daerah itu oleh pelbagai komponen.
Perda penanggulangan bencana dibutuhkan masyarakat dan pemerintah setempat karena Kabupaten Alor merupakan salah satu daerah di Indonesia yang dikategorikan rawan bencana. Pembahasan ranperda berlangsung di Aula Kantor Bappeda Alor, Senin (26/5/2008), dibuka Kepala Bappeda Alor, Drs. Amon Djobo, didampingi Koordinator GLG-GTZ Kabupaten Alor, Aysah.
Selain bahas ranperda, juga mendiskusikan soal kajian akademik tentang penanggulangan bencana hingga rencana aksi daerah tentang penanggulangan bencana. Kegiatan ini melibatkan berbagai komponen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, LSM, guru, siswa sekolah, lurah, instansi pemerintah, dan TNI/Polri.
Saat membuka kegiatan ini, Amon Djobo mengatakan, Kabupaten Alor merupakan salah satu daerah di Indonesia yang dikategorikan sebagai daerah rawan bencana. Bencana yang terjadi bukan bencana alam saja, namun juga bencana sosial. Masalah bencana harus diikuti dengan tindakan penanganan untuk memperlancar dan mempermudah. Dalam konteks daerah diperlukan aturan yang bisa mengatur sehingga implementasi penanganan dilakukan terarah dan terpadu.
Diskusi dipimpin dua tokoh masyarakat di daerah itu, Ruskie Bere, B.A dan Samuel Tapaha Duka, S.M. Diskusi diawali pembahasan tentang kajian akademik tentang gambaran bencana di Kabupaten Alor , seperti bencana gempa bumi, kekeringan, hama, banjir dan longsor, dan kecelakaan laut, gelombang pasang, angin, dan kebakaran rumah. Sementara bencana sosial meliputi tawuran antar pemuda, antar kelompok, antar kampung yang terjadi di daerah ini.
Kajian akademis dilengkapi berbagai data statistik tentang jumlah dan waktu peristiwa bencana hingga kerusakan dan korban. Dengan gambaran kajian akademis dilanjutkan dengan pembahasan ranperda yang isinya mengatur tentang berbagai upaya penangganan bencana seperti tugas dan tanggung jawab pemerintah, menyangkut bantuan, status bencana, tindakan penanggulangan hingga masalah dana. Untuk rencana aksi daerah, pembahasannya meliputi aspek kesiapsiagaan, mitigasi, pencegahan, pemulihan, dan pembangunan. *
TUJUAN PEMBAHASAN
* Meningkatkan peran dan komitmen pemerintah daerah, masyarakat dan lembaga lainnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
* Menciptakan budaya sadar bencana pada berbagai tingkatan masyarakat
* Tersedianya prasarana dan sarana operasional, dan meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar