Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen

Laporan Adiana Ahmad, Spirit NTT 5-11 Mei 2008

WAINGAPU, SPIRIT--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumba Timur bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) , Jumat (25/5/2008), menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen di Kelurahan Kawangu.
Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada konsumen agar mampu melindungi dirinya sendiri dari berbagai produk atau perilaku usaha yang dapat merugikan dirinya sendiri.Sosialisasi perlindungan hak-hak konsumen ini dipusatkan di Kantor Kelurahan Kawangu dan dihadiri perwakilan kelompok masyarakat baik gereja, guru maupun pelaku usaha.

Materi sosialisasi meliputi hak-hak konsumen sesuai UU Nomor 8 tahun 1999, UU Nomor 2 tahun 1981 tentang alat ukur dan timbangan, materi tentang kebijakan perdagangan dalam negeri serta materi tentang tugas dan peran YLKI.
Tiga nara sumber yang hadir, yakni Kasi Perlindungan Konsumen Disperindag Sumba Timur, Paulus Kaburu Tarap, Kasie Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sumba Timur, Jeremian Gregorius, B.Sc, dan Ketua YLKI Sumba Timur, Stefanus Makambombi, S. Kom.
Paulus K Tarap dalam penjelasannya lebih fokus pada hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia mengatakan, selain dari pengusaha, konsumen juga harus bisa melindungi dirinya sendiri dengan mengetahui hak-haknya. Paulus mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati membeli produk-produk dari luar yang tidak terukur kualitasnya.
"Hati-hati dengan produk dari luar karena saat ini sasaran pasar mereka ke Indonesia Timur, termasuk Sumba Timur. Banyak produsen di daerah Jawa dan Sumatera melempar produk ke Indonesia Timur karena kesadaran konsumen di wilayah timur Indonesia masih sangat rendah. Dengan tidak terbendungnya aliran barang dari luar masuk ke Sumba Timur, maka konsumen yang harus membentengi dirinya," kata Paulus.
Mulai tahun ini, kata Paulus, Disperindag Sumba Timur akan melakukan sosialisai tentang hak-hak konsumen secara kontinu di setiap desa. "Target kita 15 desa. Kita berharap lima tahun, semua desa di Sumba Timur sudah mendapatkan sosialisasi tentang hak-hak konsumen, baik dalam bentuk jasa pelayanan maupun produk-produk yang beredar," katanya.
Selama ini, katanya, persoalan yang sering ditemukan di lapangan adalah maraknya makanan kadaluwarsa yang masih diedarkan di pasaran, penggunaan alat ukur yang tidak memenuhi standar, dan jaminan kualitas atau mutu produk-produk elektronik.
Dalam UU konsumen, jelas Paulus, tidak dikenal alat ukur seperti jerigen atau botol serta kayu seperti yang selama ini digunakan pelaku usaha. Botol dan jerigen, katanya, hanya merupakan alat tampung, bukan alat ukur. Demikian juga dengan meteran yang digunakan harus yang resmi.
Sementara untuk barang elektronik, dalam waktu tujuh hari masih merupakan tanggung jawab pengusaha. Setiap produk elektronik, katanya, harus diberi garansi minimal satu tahun. Dalam UU Konsumen, terang Paulus, tidak mengenal kasula baku yakni ketentuan yang mengatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar kembali.
"Jika ada pelaku usaha yang buat ketentuan seperti ini berarti telah melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 yang dendanya cukup besar, yakni Rp 200 juta," kata Paulus. *

Tidak ada komentar: