Laporan Edy Hayong, Spirit NTT, 19-25 Mei 2008
ATAMBUA, SPIRIT--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belu menemukan ratusan kios, toko dan unit usaha lainnya belum memiliki surat izin tempat usaha (SITU). Untuk itu, selama sebulan penuh Satpol PP bersama Bagian Ekonomi melakukan razia terhadap unit usaha dimaksud agar segera mengurus SITU dan SIUP.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Satpol PP Kabupaten Belu, Andereas Bere Asa, S.Sos, mengatakan hal ini kepada SPIRIT NTT di Atambua, Sabtu (10/5/2008). Andereas menjelaskan, penertiban SITU merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Belu khususnya dari Bagian Ekonomi. Upaya ini dilakukan karena hasil pengamatan pemerintah banyak unit usaha yang tersebar di Atambua maupun di beberapa ibu kota kecamatan disinyalir ilegal sehingga perlu ditertibkan.
Selama sebulan ini Satpol PP bersama Bagian Ekonomi telah melakukan razia di beberapa titik dalam Kota Atambua dan menemukan sekitar 60 kios dan toko belum memiliki SITU. "Kita baru razia selama sepekan. Dari operasi ini kita temukan sekitar 60 kios, toko dan beberapa unit usaha lainnya tidak memiliki SITU. Untuk itu kita sudah minta pemiliknya untuk mengurus SITU. Sementara yang belum memiliki SIUP langsung menyerahkan biaya pengurusan SIUP kepada tim dari Bagian Ekonomi," jelasnya.
Menurut Andereas, penertiban saat ini masih terfokus di wilayah Kota Atambua. Penertiban selanjutnya di Halilulik, Ibu kota Kecamatan Tasifeto Barat, kemudian ke selatan di Kecamatan Malaka Tengah, Malaka Barat. Upaya ini bukan untuk menakut-nakuti pemilik usaha, tapi sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan usaha pemiliknya.
"Kalau sudah punya SITU dan SIUP, maka pemiliknya aman bekerja dan tidak perlu takut dengan petugas yang akan melakukan penertiban. Kita datang ke pemilik beri batas waktu untuk melengkapi persyaratan yang sudah ada selanjutnya akan diterbitkan SITU. Tahap pertama ini kita fokus pada penertiban SITU dulu. Sementara SIUP-nya akan segera diterbitkan setelah pemilik mendapatkan SITU," kata Andereas. *
ATAMBUA, SPIRIT--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belu menemukan ratusan kios, toko dan unit usaha lainnya belum memiliki surat izin tempat usaha (SITU). Untuk itu, selama sebulan penuh Satpol PP bersama Bagian Ekonomi melakukan razia terhadap unit usaha dimaksud agar segera mengurus SITU dan SIUP.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Satpol PP Kabupaten Belu, Andereas Bere Asa, S.Sos, mengatakan hal ini kepada SPIRIT NTT di Atambua, Sabtu (10/5/2008). Andereas menjelaskan, penertiban SITU merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Belu khususnya dari Bagian Ekonomi. Upaya ini dilakukan karena hasil pengamatan pemerintah banyak unit usaha yang tersebar di Atambua maupun di beberapa ibu kota kecamatan disinyalir ilegal sehingga perlu ditertibkan.
Selama sebulan ini Satpol PP bersama Bagian Ekonomi telah melakukan razia di beberapa titik dalam Kota Atambua dan menemukan sekitar 60 kios dan toko belum memiliki SITU. "Kita baru razia selama sepekan. Dari operasi ini kita temukan sekitar 60 kios, toko dan beberapa unit usaha lainnya tidak memiliki SITU. Untuk itu kita sudah minta pemiliknya untuk mengurus SITU. Sementara yang belum memiliki SIUP langsung menyerahkan biaya pengurusan SIUP kepada tim dari Bagian Ekonomi," jelasnya.
Menurut Andereas, penertiban saat ini masih terfokus di wilayah Kota Atambua. Penertiban selanjutnya di Halilulik, Ibu kota Kecamatan Tasifeto Barat, kemudian ke selatan di Kecamatan Malaka Tengah, Malaka Barat. Upaya ini bukan untuk menakut-nakuti pemilik usaha, tapi sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan usaha pemiliknya.
"Kalau sudah punya SITU dan SIUP, maka pemiliknya aman bekerja dan tidak perlu takut dengan petugas yang akan melakukan penertiban. Kita datang ke pemilik beri batas waktu untuk melengkapi persyaratan yang sudah ada selanjutnya akan diterbitkan SITU. Tahap pertama ini kita fokus pada penertiban SITU dulu. Sementara SIUP-nya akan segera diterbitkan setelah pemilik mendapatkan SITU," kata Andereas. *





Tidak ada komentar:
Posting Komentar