Laporan Edy Hayong, Spirit NTT, 19-25 Mei 2008
ATAMBUA, SPIRIT--Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Belu, Selasa (13/5/2008), menyosialisasikan Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama di daerah itu.
Kegiatan di Balai Nazareth Atambua itu menghadirkan nara sumber dari anggota Dewan Pakar LPA NTT, yakni Deddy Manafe, S.H, M.Hum, Drs. Benediktus Labre, M.Psi dan Johanes John Nome, S.H, M.Hum. Selain nara sumber dari LPA NTT, juga hadir nara sumber dari UNICEF, dan LPA Kabupaten Belu.
Ketua LPA Kabupaten Belu, Maria Nelia Portugaleza Mau Bili, mengatakan hal ini saat dihubungi pertelepon, Rabu (14/5/2008). Nelia menjelaskan, sosialisasi tentang hak anak ini diberikan kepada elemen masyarakat. Hal ini penting untuk membangun pemahaman bersama, karena selama ini masyarakat kurang mendapat pengetahuan tentang hak anak.
Kegiatan ini, jelas Nelia, juga dimaksud untuk menggugah masyarakat untuk semakin sadar akan arti pentingnya perlindungan anak. "Memang pelaksanaan sosialisasi hanya dilakukan sehari, tetapi dengan kehadiran para pakar yang cukup paham tentang kehidupan anak sudah sangat membantu para stakeholder mendapatkan masukan yang sangat berarti. Semoga dengan sosialisasi ini seluruh stakeholder dan elemen masyarakat dapat meminimalisir setiap kasus yang terjadi terhadap anak," katanya.
Tentang harapan dari Pemerintah Kabupaten Belu, Nelia mengatakan, dalam kegiatan ini Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, menekankan pentingnya sosialisasi perlindungan terhadap anak. Lopez berharap setelah sosialisasi ini, para peserta dapat meneruskan kepada masyarakat lainnya. *
ATAMBUA, SPIRIT--Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Belu, Selasa (13/5/2008), menyosialisasikan Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama di daerah itu.
Kegiatan di Balai Nazareth Atambua itu menghadirkan nara sumber dari anggota Dewan Pakar LPA NTT, yakni Deddy Manafe, S.H, M.Hum, Drs. Benediktus Labre, M.Psi dan Johanes John Nome, S.H, M.Hum. Selain nara sumber dari LPA NTT, juga hadir nara sumber dari UNICEF, dan LPA Kabupaten Belu.
Ketua LPA Kabupaten Belu, Maria Nelia Portugaleza Mau Bili, mengatakan hal ini saat dihubungi pertelepon, Rabu (14/5/2008). Nelia menjelaskan, sosialisasi tentang hak anak ini diberikan kepada elemen masyarakat. Hal ini penting untuk membangun pemahaman bersama, karena selama ini masyarakat kurang mendapat pengetahuan tentang hak anak.
Kegiatan ini, jelas Nelia, juga dimaksud untuk menggugah masyarakat untuk semakin sadar akan arti pentingnya perlindungan anak. "Memang pelaksanaan sosialisasi hanya dilakukan sehari, tetapi dengan kehadiran para pakar yang cukup paham tentang kehidupan anak sudah sangat membantu para stakeholder mendapatkan masukan yang sangat berarti. Semoga dengan sosialisasi ini seluruh stakeholder dan elemen masyarakat dapat meminimalisir setiap kasus yang terjadi terhadap anak," katanya.
Tentang harapan dari Pemerintah Kabupaten Belu, Nelia mengatakan, dalam kegiatan ini Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, menekankan pentingnya sosialisasi perlindungan terhadap anak. Lopez berharap setelah sosialisasi ini, para peserta dapat meneruskan kepada masyarakat lainnya. *





Tidak ada komentar:
Posting Komentar