Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Rakyat berhak menentukan pemimpin mereka

Spirit NTT, 12-18 Mei 2008

ATAMBUA, SPIRIT--Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu. Dalam proses ini, rakyat diberi kesempatan untuk menentukan pemimpin mereka sesuai dengan hati nurani.

Hal ini diungkapkan Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, dalam sambutannya pada pembukaan Sidang I DPRD Belu, Senin (28/4/2008). Bupati Lopez melukiskan 2008 sebagai tahun bersejarah karena ditandai dua peristiwa besar.

Pertama, pada tahun ini untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu secara langsung.

Kedua, dalam tahun ini juga dilakukan pembaharuan dan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Belu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Dia menyebut salah satu agenda reformasi adalah reformasi birokrasi untuk menata dan meregulasi seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di dalamnya penataan organisasi perangkat daerah. "Dalam konteks ini, sidang DPRD Belu tahun anggaran 2008 untuk membahas dan mengkaji beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah untuk memenuhi amanat PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah," ujar Bupati Lopez. Ditambahkannya, semua itu dilakukan dalam rangka memantapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Belu.

Adapun ranperda yang akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPRD Belu, pertama, Ranperda Kabupaten Belu No. 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab Belu. Kedua, Ranperda No. 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belu.

Ketiga, Ranperda No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan. Keempat, Ranperda No. 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah. Kelima, Ranperda No. 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Keenam, Ranperda No. 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan. Ketujuh, Ranperda No. 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Belu. (humas belu)

Tidak ada komentar: