Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

PT Akas diminta rampungkan proyek

Laporan Julianus Akoit, Spirit NTT, 19-25 Mei 2008

KEFAMENANU, SPIRIT--Kadis Kimpraswil Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Willem Teti, telah mengeluarkan batas waktu (deadline) bagi PT Akas dari Surabaya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan hingga 17 Mei 2008.

"Saya sudah tetapkan tanggal 17 Mei 2008 sebagai batas waktu bagi PT Akas Surabaya menyelesaikan sisa pekerjaan sebesar 74,69 persen sesuai kontrak kerja. Jika tidak tercapai, saya akan minta Satker untuk menggelar Rapat Evaluasi Pembuktian Hasil Kerja tahap III," jelas Teti melalui telepon genggamnya, Kamis (15/8/2008) siang.

Ditanya jika rapat evaluasi tahap ketiga digelar dan disimpulkan, target itu tidak tercapai, Teti menegaskan akan mengusulkan kepada Bupati TTU agar PT Akas di-PHK-kan. "Kalau dalam rapat nanti terbukti target itu tidak tercapai, saya terpaksa mengusulkan kepada Bupati TTU agar PT Akas di-PHK-kan saja," tukasnya.

Ditanya bagaimana pendapat pribadinya ketika memantau di lokasi proyek, apakah target yang telah ditetapkan dan batas waktu yang sudah ditentukan akan dicapai PT Akas, Teti mengatakan, dia optimis, tetapi tidak begitu yakin. "Kalau dengan omongan PT Akas sepertinya target akan terpenuhi. Tapi kita lihat saja beberapa hari ke depan ini," kata Teti. *

Tidak ada komentar: