Laporan Edy Hayong, Spirit NTT, 12-18 Mei 2008
ATAMBUA, SPIRIT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu bersama DPRD Belu sebulan ini membahas penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007. Untuk itu, telah dibuatkan draf rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk menindaklanjuti penerapan PP No. 41/2007. Dipastikan tiga dinas digabung dan tiga kantor digabung.
Dinas yang akan digabung, yakni Dinas Tenaga Kerja, Dinas Infokom dan Dinas Kebersihan. Sementara kantor yang digabung, yakni Kantor Perpustakaan, Kearsipan, Pengolahan Data dan Elektronik (PDE).
Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, saat pembukaan sidang pembahasan draf PP No.41/2007, pekan lalu menjelaskan, pengajuan draf PP ini sebagai bagian dari upaya mereformasi birokrasi sesuai semangat reformasi yang sudah didengungkan beberapa tahun lalu. Di tubuh pemerintah pun dari waktu ke waktu akan mereformasi struktur organisasinya dengan tetap memperhatikan kebutuhan yang ada di daerah.
Untuk itu, kata Lopez, saat ini pemkab telah mengajukan ranperda PP No. 41/2007 untuk dibahas bersama dewan demi penyempurnaannya. "Apa yang kita ajukan ini merupakan tuntutan dari peraturan pemerintahm" jelasnya.
Ketua DPRD Belu, Gabriel Dermawan, menegaskan ranperda terkait PP No. 41/2007 sudah dibuatkan dalam draf yang telah diajukan eksekutif. Masing-masing pihak perlu mencermatinya sehingga pada gilirannya keputusan yang bakal diambil benar-benar sesuai aspirasi yang dikehendaki.
Gabriel berharap setelah keputusan ini dituangkan dalam perda maka sesegera mungkin pemerintah mensosialisasikannya kepada masyarakat sehingga dapat diketahui. Sebelumnya Sekab Belu, Drs. JT Ose Luan, mengatakan, terkait pemberlakuan PP No.41/2007, pemerintah ajukan draf ke DPRD Belu, di mana ada tiga dinas berkemungkinan digabung, sementara tiga kantor digabung. *
ATAMBUA, SPIRIT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu bersama DPRD Belu sebulan ini membahas penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007. Untuk itu, telah dibuatkan draf rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk menindaklanjuti penerapan PP No. 41/2007. Dipastikan tiga dinas digabung dan tiga kantor digabung.
Dinas yang akan digabung, yakni Dinas Tenaga Kerja, Dinas Infokom dan Dinas Kebersihan. Sementara kantor yang digabung, yakni Kantor Perpustakaan, Kearsipan, Pengolahan Data dan Elektronik (PDE).
Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, saat pembukaan sidang pembahasan draf PP No.41/2007, pekan lalu menjelaskan, pengajuan draf PP ini sebagai bagian dari upaya mereformasi birokrasi sesuai semangat reformasi yang sudah didengungkan beberapa tahun lalu. Di tubuh pemerintah pun dari waktu ke waktu akan mereformasi struktur organisasinya dengan tetap memperhatikan kebutuhan yang ada di daerah.
Untuk itu, kata Lopez, saat ini pemkab telah mengajukan ranperda PP No. 41/2007 untuk dibahas bersama dewan demi penyempurnaannya. "Apa yang kita ajukan ini merupakan tuntutan dari peraturan pemerintahm" jelasnya.
Ketua DPRD Belu, Gabriel Dermawan, menegaskan ranperda terkait PP No. 41/2007 sudah dibuatkan dalam draf yang telah diajukan eksekutif. Masing-masing pihak perlu mencermatinya sehingga pada gilirannya keputusan yang bakal diambil benar-benar sesuai aspirasi yang dikehendaki.
Gabriel berharap setelah keputusan ini dituangkan dalam perda maka sesegera mungkin pemerintah mensosialisasikannya kepada masyarakat sehingga dapat diketahui. Sebelumnya Sekab Belu, Drs. JT Ose Luan, mengatakan, terkait pemberlakuan PP No.41/2007, pemerintah ajukan draf ke DPRD Belu, di mana ada tiga dinas berkemungkinan digabung, sementara tiga kantor digabung. *





Tidak ada komentar:
Posting Komentar