Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Luan akan bangun obyek wisata di Namosain

Laporan Yos Sudarso Sogen, Spirit NTT 5-11 Mei 2008

KUPANG, SPIRIT--Tanah seluas 18 hektar lebih yang terletak di Jalan M Praja, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, milik keluarga Fanda akan direkayasa menjadi obyek wisata bagi masyarakat Kota Kupang. Rencananya, obyek wisata ini akan dibangun oleh Samuel Kristianto Luan, salah seorang pengusaha asal NTT.
Adi Fanda, salah seorang pemilik lokasi tersebut, menyampaikan hal ini saat ditemui di kantor Walikota Kupang, Senin (5/2/2008). Ditanya tentang sejauhmana persoalan tanah milik keluarganya menyusul pemkot pernah memasang plang secara sepihak tahun 2006 lalu, Fanda mengatakan, saat ini keluarga besar Fanda yang berhak atas tanah ini sedang bernegosiasi dengan Samuel Kristianto Luan yang berminat membeli tanah ini.

"Kami sudah empat kali bertemu dengan Kristianto Luan. Dia berniat membeli tanah ini. Dari pengakuannya, tanah ini mau dijadikan sebagai lahan obyek pariwisata. Kami keluarga besar Fanda pada prinsipnya setuju karena pengusaha ini mau memanfaatkannya untuk kepentingan umum," ujarnya.
Fanda melanjutkan, setelah pertemuan keempat antara kedua belah pihak, Jumat (1/2/ 2008) lalu, keluarga Fanda berkeyakinan bahwa pengusaha Kristianto Luan serius untuk membeli dan mengembangkan lahan ini menjadi obyek pariwisata. Karena itu keluarga ini memutuskan untuk berkonsultasi dengan pemerintah kota tentang rencana peruntukan lahan ini.
"Saya mau bertemu dengan walikota atau wakil untuk menyampaikan niat keluarga kami menjual tanah ini kepada pengusaha. Kami juga meminta arahan tentang penggunaan lahan ini apakah sesuai atau tidak untuk daerah pariwisata dalam rencana tata ruang kota," ujarnya.
Sementara itu, Kristianto Luan yang dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin, mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan keluarga Fanda. Dalam pertemuan ini keluarga Fanda setuju menjual tanah miliknya seluas 18 hektar. *

Tidak ada komentar: