Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

KPUD tetapkan SODA pimpin Sikka

Spirit NTT, 28 April - 4 Mei 2008

MAUMERE, SPIRIT--Drs. Sosimus Mitang dan dr. Wera Daminanus (paket SODA) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sikka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka terpilih setelah memenangkan Pilkada Sikka, Rabu (16/4/2008).
Pengumuman penetapan paket SODA sebagai pemenang pilkada di Sikka ini, disampaikan secara resmi Ketua KPUD Sikka, MP Robby Keupung, S.E, bersama empat anggota KPU Sikka lainnya pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dan penetapan pasangan calon terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sikka 2008-2013, di Aula Hotel Beng Goan III-Maumere, Kamis (24/4/2008).

Pengumuman resmi dari KPUD Sikka ini, disampaikan usai dilakukannya proses penghitungan suara dari panitia pemilihan di tingkat kecamatan (PPK) di Kabupaten Sikka. "Sesuai perolehan jumlah suara, dengan ini ditetapkan Drs. Sosimus Mitang dan dr. Wera Daminanus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka terpilih masa bahkti 2008-2013," tegas Robby Keupung.
Keputusan penetapan KPUD Sikka ini tertuang dalam SK Nomor 23/KPU Kab. Sikka/278/IV/2008. SODA yang diusung Koalisi Bersama Membangun Sikka (Partai Demokrat, Patriot Pancasila, PNI Marhaenisme dan Partai Serikat Indonesia), mengungguli empat paket lainnya, yaitu Ir. A Henny Doing-Drs. Remigius Cosmas (HERO), Drs. Alexander Longginus - dr. I Henyo Kerong (AYO), Drs. Hendro Alex Bapa-Robby Idong (ABDI) dan Paket Drs. Landoaldus Mekeng- Drs. Fransiskus Sura, M.M (MESRA).
SODA unggul dengan perolehan suara 49.839 atau 33.79 persen dari total suara sah sebanyak 147.459. Dengan demikian SODA sudah melampaui batas persyaratan menang yang ditetapkan KPUD Sikka, yaitu 25 persen perolehan suara.
Saksi paket AYO, Blasius Seo, dan saksi paket HERO, Samuel Sabu Sau, secara tegas menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Penolakan ini dilakukan saksi paket AYO dan HERO, lantaran KPUD Sikka belum memberikan jawaban dan klarifikasi atas keberatan paket AYO dan HERO tentang adanya temuan yang dinilai Tim paket AYO dan HERO sebagai bentuk pelanggaran sepanjang pelaksanaan pilkada.
"Saya bersedia menandatangani berita acara hasil penghitungan suara tersebut jika KPU mau mengklarifikasi dan memberikan jawaban tanggapan atas pelanggaran yang kami sampaikan secara tertulis dan telah dikirim ke KPUD" tegas Blasius Seo.
Menanggapi sikap Blasius Seo, anggota KPU Sikka, Vivano Bogar, menjelaskan, KPUD hanya akan menanggapi protes terhadap hasil penghitungan suara yang terjadi di tingkat kecamatan. Hal ini dibenarkan Ketua KPU Sikka, Robby Keupung.
Sementara, Emil da Cunha yang hadir sebagai saksi dari paket MESRA, menyatakan menerima hasil penghitungan suara dan bersedia menandatangani berita acaranya. "Karena ini adalah pilihan rakyat Sikka, kami paket MESRA dengan jiwa besar menerima dan siap menandatangani BAP penghitungan suara yang telah dilakukan KPUD," tegas Emil sambil berdiri.
Walau tanpa tiga tanda tangan, yakni dari Saksi AYO, HERO dan ABDI dan hanya ditanda tangani saksi paket SODA, Thomas Aquino Parera dan saksi MESRA, Emil da Cunha, KPU Sikka tetap menetapkan paket SODA sebagai pasangan terpilih pada pilkada Sikka. Dan, diagendakan KPU Sikka, pasangan ini akan diambil sumpah dan dilantik Mei 2008 mendatang.
Proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dan penetapan pasangan calon terpilih, disaksikan empat saksi dari masing-masing paket, yaitu SODA, HERO, AYO, MESRA, para PPK, Muspida Sikka dan masyarakat.
Sementara saksi dari paket ABDI, Frans Bapa tidak diperkenankan menempati kursi saksi yang disediakan KPU, karena kehadirannya tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi sebagai saksi dari Partai Golongan Karya.
Menurut Ketua KPUD Sikka, Robby Keupung, sesuai tata tertib KPUD dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dan penetapan pasangan calon terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sikka 2008-2013, setiap saksi dari paket peserta pilkada wajib menunjukkan surat rekomendasi sebagai saksi sebelum dimulainya penghitungan suara. Namun karena tidak dilengkapi surat dimaksud, saksi dari paket ABDI diperkenankan menempati kursi undangan dan tidak memiliki hak untuk berbicara dan menyampaikan protes.
Frans Bapa yang ditemui SPIRIT NTT menyatakan surat sebagai saksi sudah ada, namun tidak dibawanya saat menghadiri rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten tersebut. Frans Bapa menyatakan tetap mendukung penetapan yang telah dilakukan KPUD Sikka. (john oriwis/humas sikka)


HASIL PEROLEHAN SUARA

NO NAMA PAKET PEROLEHAN SUARA % SAKSI
1 Drs. Sosimus Mitang - dr. Wera Damianus (SODA) 49.839 33.80 Thomas Aquino Parera
2 Ir. Henny Doing - Drs. Remigius Cosmas (HERO) 9.250 6.27 Samuel Sau Sabu
3 Drs. Alex Bapa - Robby Idong (ABDI) 27.166 18.42 Fransiskus Bapa
4 Drs. Alex Longginus - dr. Henyo Kerong (AYO) 37.661 25.54 Blasius Seo
5 Drs. Lando Mekeng - Drs. Frans Sura (MESRA) 23.543 15.97 Emil da Cunha



Tidak ada komentar: