Spirit NTT, 19-25 Mei 2008
NIAT pemerintah untuk meminimalisir ledakan TKI ilegal ke luar negeri, khususnya ke Malaysia Timur, tidak terwujud. DPRD NTT melalui rapat panitia anggaran mendesak agar pemerintah segera mengembalikan dana sebesar Rp 350.000.000 ke kas daerah.
Desakan DPRD NTT ini disampaikan anggota panitia anggaran DPRD NTT, Frans Dima Lendes, Ny. Inche DP Sayuna, S.H, M.Hum, Maternus Bili, BSc, dan Martinus Darmonsi, dalam rapat di Ruang Kelimutu Gedung DPRD NTT, Selasa (6/5/2008).
Sesuai rencana, demikian panitia anggaran, dana sebesar Rp 350 juta itu diperuntukan bagi dana bantuan bergulir penempatan tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ke luar negeri, khususnya ke Malaysia Timur. Namun dalam pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan. "Dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah seluruhnya pada tahun 2006. Namun sampai bulan Oktober 2006 baru dikembalikan sebesar Rp 28.076.000," demikian panitia anggaran.
Komisi D DPRD NTT dalam rekomendasinya kepada panitia anggaran DPRD NTT dan pemerintah menyatakan, pertama, PT Citra Bina Tenaga Mandiri segera menyelesaikan tunggakan dana bantuan bergulir tersebut karena sangat merugikan keuangan daerah.
Kedua, PT Citra Bina Tenaga Mandiri telah melakukan pembohongan terhadap pemerintah dan rakyat NTT karena dana bantuan bergulir itu telah melampaui batas waktu yang ditentukan.
Ketiga, pemerintah perlu memberikan batas waktu kepada PT Citra Bina Tenaga Mandiri untuk mengembalikan dana bantuan bergulir dimaksud. Keempat, apabila batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah tidak dipenuhi, maka perlu diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Komisi D ini tertuang dalam laporan hasil pembahasan komisi terhadap Perhitungan APBD Tahun 2007 dan LKPj Akhir Masa Jabatan Gubernur periode 2003-2008. Dalam laporannya Komisi D menegaskan bahwa kontrak kerja sama pemerintah dan PT Citra Bina Tenaga Mandiri masing-masing Nomor 577/595.PP.02/2004 dan Nomor 33/CBTM/Kpg/VII/2004 pasal 7 ayat (2) butir c, disebutkan pihak kedua berkewajiban menagih kembali secara berkala setiap bulannya dana penempatan bergulir tersebut dari para TKI dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp 87.500 per orang/bulan selama 20 (dua puluh) bulan.
Pasal 11 ayat (1) ditegaskan bahwa apabila pihak kedua tidak memetuhi kewajibannya, maka pihak pertama berhak memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ayat (2) apabila pihak kedua sampai dengan batas waktu tahun anggaran berjalan ternyata belum menjalankan kewajibannya sesuai pasal 7 perjanjian kerja sama ini, maka pihak pertama berhak menarik kembali dana bantuan tersebut, sesuai laporan realisasi jumlah TKI yang ditempatkan. Kedua pasal tersebut, menjadi perdebatan sangat ramai antara panitia anggaran legislatif dan panitia anggaran eksekutif dan pemerintah.
Tidak mudah menagih
Ir. Paul Lianto, selaku Ketua PJTKI NTT dalam keterangannya kepada panitia anggaran menegaskan bahwa tujuan utama bantuan dana tersebut untuk mencegah TKI Ilegal keluar negeri yang sangat marak saat itu.
"Banyak masyarakat kita yang ingin mencari penghasilan di luar negeri, tapi terbentur dana. Dengan cara ini (dana bergulir) dapat membantu mereka," ujarnya.
Namun, lanjut Paul Lianto, setelah mereka (TKI) menerima dana, mereka tidak serius kerja, tapi hanya jalan-jalan saja. "Saya sudah berulang kali ke Malaysia Timur untuk mengecek keberadaan para TKI. Namun karena luasnya wilayah dan terbatasnya sarana komunikasi, tidak mudah untuk menagih kewajiban para TKI sesuai perjanjian yang telah dibuat," katanya.
Kendala lain, menurut Paul Lianto, ada TKI dari Pemda yang memberikan dana hibah kepada TKI-nya. Sementara TKI lainnya dihitung hutang.
Rapat yang dipimpin Ketua Panitia Anggaran DPRD NTT, Drs. Kristo Blasin, dihadiri Sekda NTT, Dr. Ir. Djamin Habib, MM, serta seluruh kadis/kaban/karo tingkat propinsi ini berlangsung alot. Ada anggota panitia anggaran legislatif menghendaki agar bantuan dana TKI diputihkan saja. Argumentasinya, para TKI sudah banyak kembali ke kampung halaman dan keberadaan mereka tidak tahu secara pasti.
Pemikiran ini ditanggapi beragam karena ada yang menghendaki supaya sebelum diputihkan dilakukan audit terlebih dahulu oleh lembaga yang berkompeten seperti Banwas, BPK atau KPK. Audit dilakukan terhadap setiap satker yang menerima dana bantuan apa saja untuk kepentingan masyarakat. (gaa/humas dprd ntt)
NIAT pemerintah untuk meminimalisir ledakan TKI ilegal ke luar negeri, khususnya ke Malaysia Timur, tidak terwujud. DPRD NTT melalui rapat panitia anggaran mendesak agar pemerintah segera mengembalikan dana sebesar Rp 350.000.000 ke kas daerah.
Desakan DPRD NTT ini disampaikan anggota panitia anggaran DPRD NTT, Frans Dima Lendes, Ny. Inche DP Sayuna, S.H, M.Hum, Maternus Bili, BSc, dan Martinus Darmonsi, dalam rapat di Ruang Kelimutu Gedung DPRD NTT, Selasa (6/5/2008).
Sesuai rencana, demikian panitia anggaran, dana sebesar Rp 350 juta itu diperuntukan bagi dana bantuan bergulir penempatan tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ke luar negeri, khususnya ke Malaysia Timur. Namun dalam pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan. "Dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah seluruhnya pada tahun 2006. Namun sampai bulan Oktober 2006 baru dikembalikan sebesar Rp 28.076.000," demikian panitia anggaran.
Komisi D DPRD NTT dalam rekomendasinya kepada panitia anggaran DPRD NTT dan pemerintah menyatakan, pertama, PT Citra Bina Tenaga Mandiri segera menyelesaikan tunggakan dana bantuan bergulir tersebut karena sangat merugikan keuangan daerah.
Kedua, PT Citra Bina Tenaga Mandiri telah melakukan pembohongan terhadap pemerintah dan rakyat NTT karena dana bantuan bergulir itu telah melampaui batas waktu yang ditentukan.
Ketiga, pemerintah perlu memberikan batas waktu kepada PT Citra Bina Tenaga Mandiri untuk mengembalikan dana bantuan bergulir dimaksud. Keempat, apabila batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah tidak dipenuhi, maka perlu diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Komisi D ini tertuang dalam laporan hasil pembahasan komisi terhadap Perhitungan APBD Tahun 2007 dan LKPj Akhir Masa Jabatan Gubernur periode 2003-2008. Dalam laporannya Komisi D menegaskan bahwa kontrak kerja sama pemerintah dan PT Citra Bina Tenaga Mandiri masing-masing Nomor 577/595.PP.02/2004 dan Nomor 33/CBTM/Kpg/VII/2004 pasal 7 ayat (2) butir c, disebutkan pihak kedua berkewajiban menagih kembali secara berkala setiap bulannya dana penempatan bergulir tersebut dari para TKI dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp 87.500 per orang/bulan selama 20 (dua puluh) bulan.
Pasal 11 ayat (1) ditegaskan bahwa apabila pihak kedua tidak memetuhi kewajibannya, maka pihak pertama berhak memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ayat (2) apabila pihak kedua sampai dengan batas waktu tahun anggaran berjalan ternyata belum menjalankan kewajibannya sesuai pasal 7 perjanjian kerja sama ini, maka pihak pertama berhak menarik kembali dana bantuan tersebut, sesuai laporan realisasi jumlah TKI yang ditempatkan. Kedua pasal tersebut, menjadi perdebatan sangat ramai antara panitia anggaran legislatif dan panitia anggaran eksekutif dan pemerintah.
Tidak mudah menagih
Ir. Paul Lianto, selaku Ketua PJTKI NTT dalam keterangannya kepada panitia anggaran menegaskan bahwa tujuan utama bantuan dana tersebut untuk mencegah TKI Ilegal keluar negeri yang sangat marak saat itu.
"Banyak masyarakat kita yang ingin mencari penghasilan di luar negeri, tapi terbentur dana. Dengan cara ini (dana bergulir) dapat membantu mereka," ujarnya.
Namun, lanjut Paul Lianto, setelah mereka (TKI) menerima dana, mereka tidak serius kerja, tapi hanya jalan-jalan saja. "Saya sudah berulang kali ke Malaysia Timur untuk mengecek keberadaan para TKI. Namun karena luasnya wilayah dan terbatasnya sarana komunikasi, tidak mudah untuk menagih kewajiban para TKI sesuai perjanjian yang telah dibuat," katanya.
Kendala lain, menurut Paul Lianto, ada TKI dari Pemda yang memberikan dana hibah kepada TKI-nya. Sementara TKI lainnya dihitung hutang.
Rapat yang dipimpin Ketua Panitia Anggaran DPRD NTT, Drs. Kristo Blasin, dihadiri Sekda NTT, Dr. Ir. Djamin Habib, MM, serta seluruh kadis/kaban/karo tingkat propinsi ini berlangsung alot. Ada anggota panitia anggaran legislatif menghendaki agar bantuan dana TKI diputihkan saja. Argumentasinya, para TKI sudah banyak kembali ke kampung halaman dan keberadaan mereka tidak tahu secara pasti.
Pemikiran ini ditanggapi beragam karena ada yang menghendaki supaya sebelum diputihkan dilakukan audit terlebih dahulu oleh lembaga yang berkompeten seperti Banwas, BPK atau KPK. Audit dilakukan terhadap setiap satker yang menerima dana bantuan apa saja untuk kepentingan masyarakat. (gaa/humas dprd ntt)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar