Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Anggota Panwas Pilgub di TTU dilantik

Laporan Julianus Akoit, Spirit NTT, 12-18 Mei 2008

KEFAMENANU, SPIRIT--Sebanyak 186 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur (Panwas Pilgub) Nusa Tenggara Timur (NTT) di tingkat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah dibentuk, dilantik dan diangkat sumpahnya, Jumat (9/5/2008) siang. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu dalam Sidang Paripurna DPRD TTU.

Sidang Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD TTU, Agustinus Talan, S.Sos, didampingi dua Wakil Ketua DPRD TTU, Drs. Th. L. Taolin, BA, dan Maximus Laka. Turut hadir, Wakil Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez, S.Pt, Ketua Panwas Pilgub NTT, Drs. Djidon de Haan, anggota muspida, para kepala dinas, badan, kantor dan bagian di lingkup Setda TTU.

Anggota Panwas Pilgub yang dilantik terdiri dari tiga anggota Panwas Pilgub tingkat Kabupaten TTU, 27 anggota Panwas Pilgub tingkat kecamatan dan 163 anggota Panwas Pilgub tingkat desa/kelurahan. Total 186 anggota Panwas Pilgub, yang siap menjadi 'wasit' dalam suksesi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi NTT di wilayah Kabupaten TTU.

Ketua Panwas Pilgub NTT, Drs. Djidon de Haan, dalam arahan dan dialog, mengatakan tugas anggota Panwas Pilgub NTT adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan, menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi NTT, menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan serta meneruskan temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran kepada pihak yang berwewenang.

Sedangkan kewajiban anggota Panwas Pilgub NTT adalah memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara, melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan secara aktif, meneruskan temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran kepada pihak yang berwewenang serta menyampaikan laporan kepada DPRD atas pelaksanaan tugas pada akhir masa jabatan.

"Jika melakukan tugas dan kewajiban, anggota Panwas di desa agar melakukan koordinasi dengan Panwas Pilgub di tingkat kecamatan dan kabupaten. Jangan bergerak sendiri-sendiri. Wilayah kerja di desa sangat luas. Karena itu anggota Panwas Pilgub agar menjalin hubungan kerja yang baik dengan pengurus parpol di tingkat desa, aparat pemerintah dan aparat keamanan. Tidak lupa juga bangun hubungan yang harmonis dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat agar tugas pengawasan bisa berjalan dengan baik," pinta Djidon de Haan. *

Tidak ada komentar: