Spirit NTT, 7-13 April 2008
KUPANG, SPIRIT--Tim Penggerak PKK Kota Kupang melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-Undang Perlindungan Anak kepada pengurus TP PKK Kota Kupang, kecamatan dan kelurahan. Juga disosialisasi bahaya HIV/AIDS dan pencegahannya kepada para pelajar SMU/SMK se-Kota Kupang. Sosialisasi ini berlangsung di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang, Senin (31/3/2008).
Ketua TP PKK Kota Kupang, Ny. W Adoe Benyamin, dalam sambutannya, mengatakan dalam realita masih ditemukan adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh orang-orang terdekat. Hal ini terjadi karena tak adanya kesepahaman antara suami dan istri dalam mengambil keputusan.
Dia mengakui banyak korban yang mengalami kekerasan tersebut takut mengambil keputusan hukum karena bisa menjerat orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
"Korban kekerasan dalam rumah tangga adalah istri dan anak. TP PKK melakukan sosialiasi ini agar korban KDRT tidak terus teraniaya oleh pelaku KDRT yang ada dalam rumah tangga masing-masing," katanya.
Sementara sosialisasi pencegahan HIV/AIDS bagi anak pelajar SMU/SMK dalam wilayah Kota Kupang, katanya, sangat penting karena sangat berhubungan erat dengan masa depan anak-anak.
Ketua Panitia Penyelenggara, Ny. Johanese Nenobahan-W dalam laporannya mengatakan dalam realitas masih ditemukannya kekerasan yang menimpa perempuan dan anak-anak. Hal ini mendorong TP PKK Kota Kupang untuk melaksanakan sosialisasi karena TP PKK merupakan mitra dari pemerintah Kota Kupang turut serta melakukan upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Kupang.
Kegiatan sosialisasi ini, menurutnya, berlangsung selama dua hari dan diikuti pengurus TP PKK Kota Kupang, kecamatan dan kelurahan serta kelompok wanita buta aksara Kota Kupang.
Sedangkan peserta sosialisasi pencegahan HIV diikuti para pelajar dari 14 sekolah dengan utusan dari sekolah masing-masing enam orang. (humas infokom kota kupang)
KUPANG, SPIRIT--Tim Penggerak PKK Kota Kupang melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-Undang Perlindungan Anak kepada pengurus TP PKK Kota Kupang, kecamatan dan kelurahan. Juga disosialisasi bahaya HIV/AIDS dan pencegahannya kepada para pelajar SMU/SMK se-Kota Kupang. Sosialisasi ini berlangsung di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang, Senin (31/3/2008).
Ketua TP PKK Kota Kupang, Ny. W Adoe Benyamin, dalam sambutannya, mengatakan dalam realita masih ditemukan adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh orang-orang terdekat. Hal ini terjadi karena tak adanya kesepahaman antara suami dan istri dalam mengambil keputusan.
Dia mengakui banyak korban yang mengalami kekerasan tersebut takut mengambil keputusan hukum karena bisa menjerat orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
"Korban kekerasan dalam rumah tangga adalah istri dan anak. TP PKK melakukan sosialiasi ini agar korban KDRT tidak terus teraniaya oleh pelaku KDRT yang ada dalam rumah tangga masing-masing," katanya.
Sementara sosialisasi pencegahan HIV/AIDS bagi anak pelajar SMU/SMK dalam wilayah Kota Kupang, katanya, sangat penting karena sangat berhubungan erat dengan masa depan anak-anak.
Ketua Panitia Penyelenggara, Ny. Johanese Nenobahan-W dalam laporannya mengatakan dalam realitas masih ditemukannya kekerasan yang menimpa perempuan dan anak-anak. Hal ini mendorong TP PKK Kota Kupang untuk melaksanakan sosialisasi karena TP PKK merupakan mitra dari pemerintah Kota Kupang turut serta melakukan upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Kupang.
Kegiatan sosialisasi ini, menurutnya, berlangsung selama dua hari dan diikuti pengurus TP PKK Kota Kupang, kecamatan dan kelurahan serta kelompok wanita buta aksara Kota Kupang.
Sedangkan peserta sosialisasi pencegahan HIV diikuti para pelajar dari 14 sekolah dengan utusan dari sekolah masing-masing enam orang. (humas infokom kota kupang)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar