Spirit NTT, 31 Maret - 6 April 2008
ATAMBUA, SPIRIT--Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), keutuhan, dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Dengan demikian setiap orang dalam lingkup rumah tangga dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan rasa aman, tenang dan bebas yang didasari oleh norma agama.
Hal ini diungkapkan Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Camat Tasifeto Barat, Imelda Lotuk, S.Sos, ketika membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tingkat Kecamatan Tasifeto Barat di Kinbana, 27 Maret 2008 lalu.
Penegakan HAM dalam pembangunan keutuhan rumah tangga, diakui Bupati Lopez, perlu dan terus ditumbuhkembangkan. Oleh karenanya guna mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut.
"Kebutuhan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat terkontrol. Dan, pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketiadakamanan atau tidak adil terhadap orang yang ada dalam lingkup keluarga," kata Lopez seperti diungkapkan Camat Imelda.
Berkenaan dengan kegiatan sosialisasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang diselenggarakan oleh Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Belu, Bupati Lopez mengatakan, kegiatan tersebut memiliki arti penting. Penting karena masalah kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah bersama yang membutuhkan perhatian terhadap perempuan dan anak akibat timbulnya tindakan kekerasan.
Berdasarkan data kasus kekerasan dalam rumah tangga di NTT, kasus KDRT cukup tinggi sebagaimana data, yakni Rumah Perempuan Kupang sebanyak 103 kasus; Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Kepolisian Daerah NTT 259 kasus; Rumah Sakit Bhayangkara Kupang 209 kasus, RPK Polres Belu 34 kasus.
Bupati Lopez menyebut tujuan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2004, pertama, mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Ketiga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Keempat, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
"Undang-Undang ini dibuat merupakan upaya untuk menjaga keutuhan rumah tangga dalam kerangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sekaligus memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak mendapat rasa aman, terlindungi dan bebas dari segala bentuk kekerasan," kata Lopez.
Panitia pelaksana dalam laporannya menyebut tujuan digelarnya sosialisasi untuk memahami esensi UU No. 23 Tahun 2004. Peserta sosialisasi berjumlah 100 orang, terdiri dari para kepala desa se-Kecamatan Tasbar, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda.
Para pembicara adalah Anteng Supriyo (Pejabat yang mewakili Ketua PN Atambua); Brigpol Filomena Bere (Unit PPA Polres Belu); Sr. Sesilia, SspS (Forum Perlindungan Perempuan dan Anak di Belu); Maria Goreti Kiik (Kabag Pemberdayaan Perempuan Setda Belu); Ny. Florentina Abuk, Amd (Anggota DPRD Belu) dan Camat Tasbar, Imelda Lotuk, S.Sos. (humas belu)
Hal ini diungkapkan Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Camat Tasifeto Barat, Imelda Lotuk, S.Sos, ketika membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tingkat Kecamatan Tasifeto Barat di Kinbana, 27 Maret 2008 lalu.
Penegakan HAM dalam pembangunan keutuhan rumah tangga, diakui Bupati Lopez, perlu dan terus ditumbuhkembangkan. Oleh karenanya guna mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut.
"Kebutuhan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat terkontrol. Dan, pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketiadakamanan atau tidak adil terhadap orang yang ada dalam lingkup keluarga," kata Lopez seperti diungkapkan Camat Imelda.
Berkenaan dengan kegiatan sosialisasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang diselenggarakan oleh Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Belu, Bupati Lopez mengatakan, kegiatan tersebut memiliki arti penting. Penting karena masalah kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah bersama yang membutuhkan perhatian terhadap perempuan dan anak akibat timbulnya tindakan kekerasan.
Berdasarkan data kasus kekerasan dalam rumah tangga di NTT, kasus KDRT cukup tinggi sebagaimana data, yakni Rumah Perempuan Kupang sebanyak 103 kasus; Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Kepolisian Daerah NTT 259 kasus; Rumah Sakit Bhayangkara Kupang 209 kasus, RPK Polres Belu 34 kasus.
Bupati Lopez menyebut tujuan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2004, pertama, mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Ketiga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Keempat, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
"Undang-Undang ini dibuat merupakan upaya untuk menjaga keutuhan rumah tangga dalam kerangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sekaligus memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak mendapat rasa aman, terlindungi dan bebas dari segala bentuk kekerasan," kata Lopez.
Panitia pelaksana dalam laporannya menyebut tujuan digelarnya sosialisasi untuk memahami esensi UU No. 23 Tahun 2004. Peserta sosialisasi berjumlah 100 orang, terdiri dari para kepala desa se-Kecamatan Tasbar, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda.
Para pembicara adalah Anteng Supriyo (Pejabat yang mewakili Ketua PN Atambua); Brigpol Filomena Bere (Unit PPA Polres Belu); Sr. Sesilia, SspS (Forum Perlindungan Perempuan dan Anak di Belu); Maria Goreti Kiik (Kabag Pemberdayaan Perempuan Setda Belu); Ny. Florentina Abuk, Amd (Anggota DPRD Belu) dan Camat Tasbar, Imelda Lotuk, S.Sos. (humas belu)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar