Spirit NTT, 14-20 April 2008
KUPANG, SPIRIT--Panitia Pelaksana (Panlak) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tingkat Kota Kupang tahun 2004-2009 telah dikukuhkan.
Kehadiran Panlak RANHAM ini diharapkan bisa memfasilitasi langkah-langkah untuk membangun kesepahaman tentang sejauhmana kewajiban dan tanggung jawab pemerintah serta partisipasi masyarakat dalam melaksanakan tugas penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.
Acara pengukuhan Panlak Ranham Kota Kupang ini berlangsung di Aula Aasando Kantor Walikota Kupang, Selasa (8/4/2008). Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe dalam sambutannya mengatakan bahwa penegakan hak asasi manusia telah menjadi bagian integral dari konsep pembangunan yang mengedepankan pendekatan humanis dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat istiadat dan budaya bangsa. Dengan demikian, katanya, RANHAM perlu diarahkan kepada upaya penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM bagi semua warga masyarakat berdasarkan dua prinsip utama, yakni kesatupaduan dan keseimbangan.
Dia menyebut arti dari prinsip kesatupaduan bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam penerapan, pemantauan maupun dalam penilaian pelaksanaannya.
Sementara prinsip keseimbangan mengandung pengertian bahwa di antara hak asasi manusia perseorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan terhadap masyarakat dan bangsa memerlukan keseimbangan dan keselarasan sesuai kodrat manusia. Hal ini memerlukan keseimbangan dan keselarasan sesuai kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Kepada Panitia Pelaksana RANHAM, Daniel Adoe meminta untuk memperhatikan lima hal. Pertama, fokuskan perhatian terhadap kelompok masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran HAM seperti anak-anak, kaum perempuan, buruh, kaum lansia, masyarakat adat, penyandang cacat, kelompok minoritas, fakir miskin, pengungsi, narapidana dan petani serta nelayan.
Kedua, panlak Ranham berperan dalam upaya mengharmonisasikan peraturan perundang- undangan agar sesuai standar aturan dan norma HAM yang dapat diterima oleh seluruh warga masyarakat dengan memperhatikan dinamika perkembangan ekonomi, sosial, politik dan kebutuhan masyrakat lokal.
Ketiga, melakukan pemantapan budaya penghormatan dan desiminasi serta pendidikan HAM melalui usaha-usaha menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran seluruh anggota masyarakat, khususnya aparat pemerintah, DPRD, para pendidik dan aktivis LSM.
Keempat, Panlak RANHAM perlu merancang norma dan standar HAM yang meliputi perlindungan hak sipil dan politik, pemenuhan hak ekonomi, sosial budaya dan hak atas hasil- hasil pembangunan serta penghapusan diskriminasi dalam segala bentuk.
Kelima, mengembangkan mekanisme yang tepat untuk melakukan kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh rangkaian kegiatan rencana HAM untuk menjamin pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan. (infokom kota kupang)
PANLAK RANHAM 2004-2009
* Pelindung : Walikota Kupang
* Penasihat : - Ketua DPRD Kota Kupang
- Kapolresta Kupang
- Kejaksaan Negeri Kupang
- Ketua Pengadilan Negeri Kupang
- Dandim 1604
- Danlanud El Tari-Kupang
* Penanggung jawab: Wakil Walikota Kupang
* Ketua : Sekretaris Daerah Kota Kupang
* Wakil Ketua I : Asisten tata Praja Setda Kota Kupang
* Wakil Ketua II: Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kupang
* Sekretaris : Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang
KUPANG, SPIRIT--Panitia Pelaksana (Panlak) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tingkat Kota Kupang tahun 2004-2009 telah dikukuhkan.
Kehadiran Panlak RANHAM ini diharapkan bisa memfasilitasi langkah-langkah untuk membangun kesepahaman tentang sejauhmana kewajiban dan tanggung jawab pemerintah serta partisipasi masyarakat dalam melaksanakan tugas penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.
Acara pengukuhan Panlak Ranham Kota Kupang ini berlangsung di Aula Aasando Kantor Walikota Kupang, Selasa (8/4/2008). Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe dalam sambutannya mengatakan bahwa penegakan hak asasi manusia telah menjadi bagian integral dari konsep pembangunan yang mengedepankan pendekatan humanis dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat istiadat dan budaya bangsa. Dengan demikian, katanya, RANHAM perlu diarahkan kepada upaya penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM bagi semua warga masyarakat berdasarkan dua prinsip utama, yakni kesatupaduan dan keseimbangan.
Dia menyebut arti dari prinsip kesatupaduan bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam penerapan, pemantauan maupun dalam penilaian pelaksanaannya.
Sementara prinsip keseimbangan mengandung pengertian bahwa di antara hak asasi manusia perseorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan terhadap masyarakat dan bangsa memerlukan keseimbangan dan keselarasan sesuai kodrat manusia. Hal ini memerlukan keseimbangan dan keselarasan sesuai kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Kepada Panitia Pelaksana RANHAM, Daniel Adoe meminta untuk memperhatikan lima hal. Pertama, fokuskan perhatian terhadap kelompok masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran HAM seperti anak-anak, kaum perempuan, buruh, kaum lansia, masyarakat adat, penyandang cacat, kelompok minoritas, fakir miskin, pengungsi, narapidana dan petani serta nelayan.
Kedua, panlak Ranham berperan dalam upaya mengharmonisasikan peraturan perundang- undangan agar sesuai standar aturan dan norma HAM yang dapat diterima oleh seluruh warga masyarakat dengan memperhatikan dinamika perkembangan ekonomi, sosial, politik dan kebutuhan masyrakat lokal.
Ketiga, melakukan pemantapan budaya penghormatan dan desiminasi serta pendidikan HAM melalui usaha-usaha menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran seluruh anggota masyarakat, khususnya aparat pemerintah, DPRD, para pendidik dan aktivis LSM.
Keempat, Panlak RANHAM perlu merancang norma dan standar HAM yang meliputi perlindungan hak sipil dan politik, pemenuhan hak ekonomi, sosial budaya dan hak atas hasil- hasil pembangunan serta penghapusan diskriminasi dalam segala bentuk.
Kelima, mengembangkan mekanisme yang tepat untuk melakukan kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh rangkaian kegiatan rencana HAM untuk menjamin pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan. (infokom kota kupang)
PANLAK RANHAM 2004-2009
* Pelindung : Walikota Kupang
* Penasihat : - Ketua DPRD Kota Kupang
- Kapolresta Kupang
- Kejaksaan Negeri Kupang
- Ketua Pengadilan Negeri Kupang
- Dandim 1604
- Danlanud El Tari-Kupang
* Penanggung jawab: Wakil Walikota Kupang
* Ketua : Sekretaris Daerah Kota Kupang
* Wakil Ketua I : Asisten tata Praja Setda Kota Kupang
* Wakil Ketua II: Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kupang
* Sekretaris : Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang





Tidak ada komentar:
Posting Komentar