Spirit NTT, 31 Maret - 6 April 2008
KUPANG, SPIRIT--Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTT yang mengusut kasus pengelolaan
KM Nangalala dan KM Nembrala berniat
melakukan klarifikasi langsung dengan Menteri Perhubungan (Menhub) di Jakarta.
Rencana pansus ini diketahui setelah Ketua Pansus, Adrianus Ndu Ufi, S.Sos, M.Si, menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna di ruang sidang utama gedung DPRD NTT, Selasa (18/3/2008).
Rapat ini dipimpin Ketua Dewan, Drs. Melkianus Adoe, dihadiri Sekda NTT, Dr. Ir. Djamin Habib, M.Si. dan jajaran eksekutif lainnya.
Jadwal waktu pembahasan pansus yang ditetapkan mulai tanggal 3 sampai 6 Maret 2008, menurut Ndu Ufi, sangat terbatas sehingga perlu diperpanjang karena pansus masih perlu melakukan klarifikasi dengan Menhub RI melalui Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta. Klarifikasi itu terkait nilai subsidi menurut DIP/DIPA Tahun 2004-2007, tarif tiket kapal perintis pangkalan Kupang, rute/pelabuhan kapal perintis pangkalan Kupang, realisasi penggunaan BBM oleh KM Nangalala dan KM Nembrala, penggunaan BBM subsidi oleh PT FITA dari Tahun 2004-2007, docking kapal, gaji dan tunjangan-tunjangan ABK yang tidak sesuai dengan PKL.
Dalam laporannya, Adrianus Ndu Ufi mengatakan, berdasarkan data dan hasil investigasi pansus yang berkaitan dengan pengelolaan KM Nembrala dan Nangalala Tahun 2004-2007, pansus telah melakukan dengar pendapat dengan berbagai pihak antara lain Pemprop NTT, administrator Pelabuhan Tenau Kupang, PT FITA, PT Wardsant Jakarta Cabang Kupang dan Pertamina Cabang Kupang. Dari dengar pendapat, katanya, diketahui terjadi tarik menarik kepentingan sehingga tidak diketahui dengan jelas jumlah dan kebutuhan operasionalnya.
Untuk itu, lanjut Ndu Ufi, diperlukan klarifikasi langsung dengan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta. Hal ini dilakukan karena sumber dana untuk pengelolaan kedua kapal tersebut dari dana subsidi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2004-2007 yang dikelola langsung oleh Adpel Kupang sebagai UPTD Pusat.
"Melalui rapat paripurna Dewan ini, pansus mengusulkan agar waktu pembahasan pengelolaan KM Nangalala dan Nembrala diperpanjang," ujarnya.
Untuk diketahui, lahirnya pansus ini karena terjadi protes ABK dan nahkoda kedua kapal motor tersebut ke gedung DPRD NTT beberapa waktu lalu. Dalam aksinya, ABK dan nahkoda menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, pembayaran gaji yang sesuai dengan perjanjian kerja laut pasal 5 huruf 'a' yang berbunyi pihak I (perusahaan) membayar gaji kepada pihak II (ABK Kapal) tiap akhir bulan sesuai dengan jabatan, menggunakan mata uang Indonesia, termasuk lembur, premi, tunjangan, bantuan dan jaminan sosial. Namun dalam kenyataan pihak I tidak menempati janjinya. Kedua, tuntutan pembayaran asuransi Jasa Raharja Putra sudah diterima oleh masing-masing Crew kapal berupa Kartu Jasa Raharja, yang mana jumlah pertanggungan sebesar Rp 100 juta.
Ketiga, sanksi PHK. ABK yang dikenakan sanksi PHK adalah Imanuel Malihing (Mandor Mesin KM Nangalala), Wenslaus Openg (Mualim I KM Nembrala) dan Yofni Ledoh (Juru Mudi KM Nangalala) karena menolak dimutasikan ke KM Scorpio di Padang Sumatera Barat tanpa alasan sah. Keempat, pergantian manajemen perusahaan. (gaa/humas dprd ntt)
KUPANG, SPIRIT--Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTT yang mengusut kasus pengelolaan
KM Nangalala dan KM Nembrala berniat
melakukan klarifikasi langsung dengan Menteri Perhubungan (Menhub) di Jakarta.
Rencana pansus ini diketahui setelah Ketua Pansus, Adrianus Ndu Ufi, S.Sos, M.Si, menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna di ruang sidang utama gedung DPRD NTT, Selasa (18/3/2008).
Rapat ini dipimpin Ketua Dewan, Drs. Melkianus Adoe, dihadiri Sekda NTT, Dr. Ir. Djamin Habib, M.Si. dan jajaran eksekutif lainnya.
Jadwal waktu pembahasan pansus yang ditetapkan mulai tanggal 3 sampai 6 Maret 2008, menurut Ndu Ufi, sangat terbatas sehingga perlu diperpanjang karena pansus masih perlu melakukan klarifikasi dengan Menhub RI melalui Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta. Klarifikasi itu terkait nilai subsidi menurut DIP/DIPA Tahun 2004-2007, tarif tiket kapal perintis pangkalan Kupang, rute/pelabuhan kapal perintis pangkalan Kupang, realisasi penggunaan BBM oleh KM Nangalala dan KM Nembrala, penggunaan BBM subsidi oleh PT FITA dari Tahun 2004-2007, docking kapal, gaji dan tunjangan-tunjangan ABK yang tidak sesuai dengan PKL.
Dalam laporannya, Adrianus Ndu Ufi mengatakan, berdasarkan data dan hasil investigasi pansus yang berkaitan dengan pengelolaan KM Nembrala dan Nangalala Tahun 2004-2007, pansus telah melakukan dengar pendapat dengan berbagai pihak antara lain Pemprop NTT, administrator Pelabuhan Tenau Kupang, PT FITA, PT Wardsant Jakarta Cabang Kupang dan Pertamina Cabang Kupang. Dari dengar pendapat, katanya, diketahui terjadi tarik menarik kepentingan sehingga tidak diketahui dengan jelas jumlah dan kebutuhan operasionalnya.
Untuk itu, lanjut Ndu Ufi, diperlukan klarifikasi langsung dengan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta. Hal ini dilakukan karena sumber dana untuk pengelolaan kedua kapal tersebut dari dana subsidi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2004-2007 yang dikelola langsung oleh Adpel Kupang sebagai UPTD Pusat.
"Melalui rapat paripurna Dewan ini, pansus mengusulkan agar waktu pembahasan pengelolaan KM Nangalala dan Nembrala diperpanjang," ujarnya.
Untuk diketahui, lahirnya pansus ini karena terjadi protes ABK dan nahkoda kedua kapal motor tersebut ke gedung DPRD NTT beberapa waktu lalu. Dalam aksinya, ABK dan nahkoda menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, pembayaran gaji yang sesuai dengan perjanjian kerja laut pasal 5 huruf 'a' yang berbunyi pihak I (perusahaan) membayar gaji kepada pihak II (ABK Kapal) tiap akhir bulan sesuai dengan jabatan, menggunakan mata uang Indonesia, termasuk lembur, premi, tunjangan, bantuan dan jaminan sosial. Namun dalam kenyataan pihak I tidak menempati janjinya. Kedua, tuntutan pembayaran asuransi Jasa Raharja Putra sudah diterima oleh masing-masing Crew kapal berupa Kartu Jasa Raharja, yang mana jumlah pertanggungan sebesar Rp 100 juta.
Ketiga, sanksi PHK. ABK yang dikenakan sanksi PHK adalah Imanuel Malihing (Mandor Mesin KM Nangalala), Wenslaus Openg (Mualim I KM Nembrala) dan Yofni Ledoh (Juru Mudi KM Nangalala) karena menolak dimutasikan ke KM Scorpio di Padang Sumatera Barat tanpa alasan sah. Keempat, pergantian manajemen perusahaan. (gaa/humas dprd ntt)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar