Spirit NTT, 31 Maret - 6 April 2008
SOE, SPIRIT--Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Amanuban Selatan, TH Nesipeni, atas nama Ketua KPUD TTS, melantik dan mengambil sumpah 45 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 15 desa dalam wilayah Kecamatan Amanuban Selatan.
Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Amanuban Selatan, Selasa (17/3/2008), itu dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT masa bakti 2008-2013, tanggal 2 Juni 2008.
Pelantikan ini disaksikan oleh Camat Amanuban Selatan, Kapolsek Amanuban Selatan, Koordinator KPUD TTS, tokoh agama, para kepala desa dan undangan lainnya.
Ketua PPK Amanuban Selatan, Th Nesipeni, mengatakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada PPS merupakan tugas mulia yang harus diimbangi dengan dedikasi yang tinggi dan harus dilaksanakan dengan baik, jujur, adil, cermat, tepat dan bertanggung jawab. Hal ini penting karena tugas penyelenggara pemungutan suara sangat berat namun dapat dilaksanakan dengan baik apabila ada koordinasi serta kerja sama yang sungguh-sungguh dari semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada ini.
Camat Amanuban Selatan, Fredick Oematan, S.H selaku pembina politik di Kecamatan Amanuban Selatan ketika membuka rapat kerja dan Pelatihan PPS menyatakan bahwa ikrar sumpah dan janji yang diucapkan mengandung makna tanggung jawab yang besar terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta terhadap tugas yang harus diemban yakni untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pilkada dengan baik.
Camat Oematan mengharapkan kepada para anggota PPS yang baru dilantik agar bekerja dengan sungguh-sungguh, bertanggung jawab, jujur, netral dan transparan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku serta tidak boleh dipengaruhi oleh pihak mana pun juga. "Para anggota PPS juga harus mampu mengendalikan diri dan bertindak sesuai kewenangan, tugas dan fungsi yang dimiliki dengan senantiasa memperhatikan tahapan-tahapan pelaksanaan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya. (humas pemkab tts)
SOE, SPIRIT--Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Amanuban Selatan, TH Nesipeni, atas nama Ketua KPUD TTS, melantik dan mengambil sumpah 45 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 15 desa dalam wilayah Kecamatan Amanuban Selatan.
Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Amanuban Selatan, Selasa (17/3/2008), itu dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT masa bakti 2008-2013, tanggal 2 Juni 2008.
Pelantikan ini disaksikan oleh Camat Amanuban Selatan, Kapolsek Amanuban Selatan, Koordinator KPUD TTS, tokoh agama, para kepala desa dan undangan lainnya.
Ketua PPK Amanuban Selatan, Th Nesipeni, mengatakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada PPS merupakan tugas mulia yang harus diimbangi dengan dedikasi yang tinggi dan harus dilaksanakan dengan baik, jujur, adil, cermat, tepat dan bertanggung jawab. Hal ini penting karena tugas penyelenggara pemungutan suara sangat berat namun dapat dilaksanakan dengan baik apabila ada koordinasi serta kerja sama yang sungguh-sungguh dari semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada ini.
Camat Amanuban Selatan, Fredick Oematan, S.H selaku pembina politik di Kecamatan Amanuban Selatan ketika membuka rapat kerja dan Pelatihan PPS menyatakan bahwa ikrar sumpah dan janji yang diucapkan mengandung makna tanggung jawab yang besar terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta terhadap tugas yang harus diemban yakni untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pilkada dengan baik.
Camat Oematan mengharapkan kepada para anggota PPS yang baru dilantik agar bekerja dengan sungguh-sungguh, bertanggung jawab, jujur, netral dan transparan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku serta tidak boleh dipengaruhi oleh pihak mana pun juga. "Para anggota PPS juga harus mampu mengendalikan diri dan bertindak sesuai kewenangan, tugas dan fungsi yang dimiliki dengan senantiasa memperhatikan tahapan-tahapan pelaksanaan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya. (humas pemkab tts)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar