Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Medah: Berikan Pelayanan Terbaik

Spirit NTT, 7-13 April 2008

KUPANG, SPIRIT--Rakyat memiliki kewenangan untuk mengawasi pemerintah agar lebih profesional dalam pelayanan. Melalui pengawasan itu pemerintah dituntut secara maksimal untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Demikian Bupati Kupang, Drs. IA Medah, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kupang, Drs. Nikodemus N Rihi Heke, M.Si, pada acara pembukaan kegiatan pelatihan bimbingan teknis (bimtek) pelayanan prima bagi para pejabat eselon III, IV, dan staf lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang di Aula UPTD Dinas Sosial Propinsi NTT, 27 Maret 2008.

Bupati Medah mengatakan kebijakan desentralisasi yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pada dasarnya merupakan penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan agar mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan daya saing daerah.
Sebab sebagai lembaga pemerintah, katanya, dituntut mampu memberikan pelayanan yang terbaik. "Artinya harus menempatkan masyarakat sebagai fokus pelayanan," ujar Medah.
Dalam peraturan daerah Kabupaten Kupang No. 24 Tahun 2000 yang mengacu pada kewenangan wajib tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang dikuatkan dalam Keptusan Mendagri Nomor 130-76 Tahun 2000 tentang pengakuan kewenangan kabupaten dan kota, dan akan disesuaikan dengan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah dan disesuaikan kemudian dengan Struktur Organisasi Perangkat Daerah PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangkat daerah, maka Kabupaten Kupang harus mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi, Drs. Nikodemus Rihi Heke, M.Si, selaku panitia pelaksana mengatakan bimtek bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan pandangan baru dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat, dengan suatu sasaran bahwa setelah kegiatan para pejabat diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pada setiap lini lapangan.
Kegiatan ini, katanya, merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Kupang dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya.
"Dengan demikian, tinggal selangkah lagi Kabupaten Kupang melaksanakan One Stop Service (OSS) yakni pelayanan satu pintu yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat," kata Nikodemus. (humas kabupaten kupang)

Tidak ada komentar: