Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

KUPD NTT Lapor Pelaksanaan Pilgub

Spirit NTT, 31 Maret - 6 April 2008

KUPANG, SPIRIT--Ketua KPUD NTT, Ir. Robinson M Ratukore, Senin (17/3/2008), menyambangi gedung DPRD NTT melaporkan pelaksanaan tahapan persiapan Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2008. Robinson bersama stafnya diterima Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe, di ruang kerjanya tepat pukul 12.15 wita.
Ketua KPUD NTT, Ir. Robinson M Ratukore, mengatakan, laporan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 6 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, katanya, untuk menyampaikan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh jajaran penyelenggara berdasarkan jadwal tahapan dan program pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi NTT Tahun 2008.
Robinson juga melaporkan kendala dan persoalan yang dihadapi selama pelaksanaan tahapan persiapan dan mengharapkan agar DPRD NTT memberikan dukungan dan dorongan politik kepada dinas kependudukan seluruh NTT untuk menyelesaikan secepatnya data pemilih sehingga PPS segera menyusun dan menetapkan DPS (Data Pemilih Sementara) berdasarkan DP4 yang telah mereka terima. Setelah uji publik, katanya, DPS akan ditetapkan menjadi Data Pemilih Tetap (DPT). "Berdasarkan jadwal, DPT akan ditetapkan dan diumumkan mulai (30/3/2008) sampai (1/4/2008)," ujarnya.
Robinson juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Dewan, sehingga pelaksanaan tahapan persiapan dapat berjalan dengan baik walaupun sedikit mengalami kendala dan persoalan yang dihadapi.
Dan, terhitung mulai tanggal 11 Maret 2008 tahapan persiapan berakhir karena sudah terbentuknya panitia ad hoc sampai tingkat desa/kelurahan dan pembentukan PPS merupakan akhir dari tahapan persiapan yang diprogramkan KPUD NTT.
Mulai tanggal 12 Maret 2008, katanya, KPUD mulai melaksanakan tahapan kedua yakni tahapan pelaksanaan. Dalam tahapan pelaksanaan, KPUD NTT memprogramkan laporan ke DPRD NTT dalam dua sesi.
Sesi pertama akan disampaikan saat memasuki tahapan penetapan dan pengumuman pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. Sementara sesi kedua setelah perhitungan suara dan penetapan perolehan suara hasil Pilgub NTT.
Robinson dalam laporannya menjelaskan bahwa setelah menerima penyampaian pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah NTT dari DPRD NTT, KPU NTT dalam plenonya tanggal 15 Februari 2008 menetapkan jadwal tahapan dan program pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2008 yang tertuang dengan Keputusan KPUD NTT Nomor 01 Tahun 2008. Jadwal tersebut telah disebarluaskan baik melalui media yang ada di tingkat propinsi maupun kabupaten serta dengan cara menyampaikan langsung ke berbagai pihak termasuk di tingkat pusat, yakni KPU, Mendagri, MA, Departemen Hukum dan HAM, dan KPK.
Untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, lanjutnya, KPUD NTT telah menetapkan Tata Cara Pelaksanaan sesuai kebutuhan riil dengan menetapkan empat Pedoman Teknis.
Pertama, tentang tata kerja KPUD NTT, KPUD Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS, KPPS.
Kedua, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Ketiga, pedoman teknis tentang tata cara pendaftaran dan perolehan akreditasi pemantauan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2008.
Keempat, tata cara penetapan pemilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah NTT tahun 2008.
Walupun proses pembentukan Panitia Ad-Hoc dapat dikatakan bisa mencapai target waktu dan jumlah yang direncanakan, katanya, KPUD Propinsi maupun KPUD Kabupaten dan PPK menghadapi beberapa masalah serius dalam proses pembentukan dimaksud.
Pertama, kondisi alam yang tidak memungkinkan proses pembentukan berjalan lancar sebagai akibat terganggunya transportasi dan komunikasi dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas.
Kedua, keterbatasan sumber daya terutama dana sebagai akibat penyesuaian dengan kondisi alam dan geografis yang cenderung lebih besar dari pada yang direncanakan. Ketiga, terbatasnya waktu pembentukan sedangkan jumlah elemen dalam Panitia Ad-Hoc yang harus dibentuk bertambah.
Robinson menyebut jalan keluar mengatasi masalah tersebut adalah selain meningkatkan koordinasi antar tingkatan penyelenggara, dilakukan juga pergeseran jadwal pembentukannya yang meliputi (1) pembentukan PPK dari tanggal 18-29 Februari 2008 dan (2) pembentukan PPS dari tanggal 28 Februari sampai 10 Maret 2008. (gaa/humas dprd ntt)KU

Tidak ada komentar: