Spirit NTT, 21-27 April 2008
KEFAMENANU, SPIRIT--DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) selama 10 hari, terhitung sejak Senin (31/3/2008) sampai Kamis (10/4/2008), menggelar sidang khusus membahas tiga agenda pokok.
Tiga agenda yang dibahas itu, pertama, penyampaian usulan penghapusan inventaris pemerintah daerah oleh Bupati TTU. Kedua, penyampaian Ranperda tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan urusan pemerintahan daerah. Ketiga, pembentukan panitia khusus perumusan dan penyusunan program kerja DPRD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2008.
Sidang yang berlangsung salam 10 hari kerja tersebut membuahkan hasil antara lain menghapus 157 buah kendaraan dinas di lingkup Pemda TTU, yang meliputi 133 unit sepeda motor, dan 24 unit kendaraan roda empat; menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten TTU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Pemerintahan Daerah dan pembentukan panitia khusus perumusan dan penyusunan program kerja DPRD TTU.
Tentang penghapusan inventaris Pemerintah Daerah, Plt. Sekretaris Kabupaten TTU, Saijao Dominikus, dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan barang milik pemerintah Daerah Kabupaten TTU yang tidak efisien dalam penggunaannya, dipandang perlu dilakukan penghapusan dari inventaris milik Pemerintah Kabupaten TTU. Dan, untuk melancarkan penghapusan barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten TTU dimaksud telah diatur dalam Keputusan Bupati TTU Nomor 447 Tahun 2006 yang kemudian direvisi dengan Keputusan Bupati TTU Nomor 668 Tahun 2006.
Menyangkut Ranperda Kabupaten TTU tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten TTU mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Implementasi dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut, dijabarkan lebih lanjut dalam regulasi Pemerintah Daerah Kabupaten TTU berupa perda. Dan, melalui regulasi perda tersebut, Pemerintah Kabupaten TTU mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Urusan pilihan yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten TTU meliputi bidang pertanian (pertanian tanaman pangan, perkebunan dan peternakan), kehutanan, kelautan dan perikanan, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, industri, pariwisata dan bidang ketransmigrasian.
Persetujuan tentang hasil sidang tersebut disampaikan pansus dalam sidang paripurna ke-5 DPRD Kabupaten TTU, Rabu (9/4/2008). Sidang tersebut dibuka oleh Ketua DPRD TTU, Agustinus Talan, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD TTU, Drs. Theodorus Taolin, dan Maximus Laka.
Sidang tersebut dihadiri pula oleh Bupati TTU, Drs. Gabriel Manek, M.Si; Plt. Sekretaris Kabupaten TTU, Drs. Saijao Dominikus, serta para pimpinan dinas, badan, kantor, bagian lingkup Pemerintah Kabupaten TTU. (verry lake/humas TTU)
KEFAMENANU, SPIRIT--DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) selama 10 hari, terhitung sejak Senin (31/3/2008) sampai Kamis (10/4/2008), menggelar sidang khusus membahas tiga agenda pokok.
Tiga agenda yang dibahas itu, pertama, penyampaian usulan penghapusan inventaris pemerintah daerah oleh Bupati TTU. Kedua, penyampaian Ranperda tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan urusan pemerintahan daerah. Ketiga, pembentukan panitia khusus perumusan dan penyusunan program kerja DPRD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2008.
Sidang yang berlangsung salam 10 hari kerja tersebut membuahkan hasil antara lain menghapus 157 buah kendaraan dinas di lingkup Pemda TTU, yang meliputi 133 unit sepeda motor, dan 24 unit kendaraan roda empat; menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten TTU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Pemerintahan Daerah dan pembentukan panitia khusus perumusan dan penyusunan program kerja DPRD TTU.
Tentang penghapusan inventaris Pemerintah Daerah, Plt. Sekretaris Kabupaten TTU, Saijao Dominikus, dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan barang milik pemerintah Daerah Kabupaten TTU yang tidak efisien dalam penggunaannya, dipandang perlu dilakukan penghapusan dari inventaris milik Pemerintah Kabupaten TTU. Dan, untuk melancarkan penghapusan barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten TTU dimaksud telah diatur dalam Keputusan Bupati TTU Nomor 447 Tahun 2006 yang kemudian direvisi dengan Keputusan Bupati TTU Nomor 668 Tahun 2006.
Menyangkut Ranperda Kabupaten TTU tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten TTU mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Implementasi dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut, dijabarkan lebih lanjut dalam regulasi Pemerintah Daerah Kabupaten TTU berupa perda. Dan, melalui regulasi perda tersebut, Pemerintah Kabupaten TTU mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Urusan pilihan yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten TTU meliputi bidang pertanian (pertanian tanaman pangan, perkebunan dan peternakan), kehutanan, kelautan dan perikanan, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, industri, pariwisata dan bidang ketransmigrasian.
Persetujuan tentang hasil sidang tersebut disampaikan pansus dalam sidang paripurna ke-5 DPRD Kabupaten TTU, Rabu (9/4/2008). Sidang tersebut dibuka oleh Ketua DPRD TTU, Agustinus Talan, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD TTU, Drs. Theodorus Taolin, dan Maximus Laka.
Sidang tersebut dihadiri pula oleh Bupati TTU, Drs. Gabriel Manek, M.Si; Plt. Sekretaris Kabupaten TTU, Drs. Saijao Dominikus, serta para pimpinan dinas, badan, kantor, bagian lingkup Pemerintah Kabupaten TTU. (verry lake/humas TTU)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar