Laporan Julianus Akoit, Spirit NTT, 14-20 April 2008
KEFAMENANU, SPIRIT-- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Gabriel Manek, M.Si, belum memutuskan untuk mem-PHK-kan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) di Malang, Jawa Timur, menyusul keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek pengaspalan jalan (hotmix) Bitauni-Manufui dan Amol-Manamas sepanjang 25,7 kilometer senilai Rp 17,9 miliar.
Sampai dengan April 2008, realisasinya hanya 23,41 persen dari target seharusnya 48,5persen atau terjadi deviasi minus 23,14 persen. Terkait hal ini, Kepala Dinas (Kadis) Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) TTU, Drs. Willem Teti kembali melayangkan surat peringatan kedua kepada Direktur PT AKAS.
Tembusan surat peringatan Willem Teti dengan Nomor Kim.602/160/IV/2008 tanggal 8 April 2008 itu juga disampaikan kepada Direktur Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Ditjen Bina Marga, Bupati, Wakil Bupati TTU, Banwas dan beberapa instansi terkait di TTU. "Terkait masalah ini, kami akan menggelarkan show cosh meeting (SCM/semacam rapat evaluasi hasil pekerjaan) tahap kedua," tulis Teti.
Sebelumnya, sudah dilayangkan surat peringatan pertama awal bulan Januari 2008 lalu ketika terjadi deviasi fisik proyek minus sebesar 19 persen lebih.
Bupati TTU, Drs. Gabriel Manek, M.Si yang dimintai tanggapannya di gedung DPRD TTU, Rabu (9/4/2008) siang, membenarkan kasus keterlambatan realisasi fisik proyek tersebut. "Mau bagaimana lagi? Kalau jadwal kontrak kerjanya saja sudah dilanggar, apalagi mutu pekerjaan proyek itu... lebih parah lagi. Tapi saya belum bisa mengambil keputusan mem-PHK PT AKAS. Sebab kasus ini masih diselesaikan di tingkat Dinas Kimpraswil. Jika peringatan ketiga juga tetap tidak dipatuhi, terpaksa kami ambil keputusan akhir," jelas Manek. *
KEFAMENANU, SPIRIT-- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Gabriel Manek, M.Si, belum memutuskan untuk mem-PHK-kan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) di Malang, Jawa Timur, menyusul keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek pengaspalan jalan (hotmix) Bitauni-Manufui dan Amol-Manamas sepanjang 25,7 kilometer senilai Rp 17,9 miliar.
Sampai dengan April 2008, realisasinya hanya 23,41 persen dari target seharusnya 48,5persen atau terjadi deviasi minus 23,14 persen. Terkait hal ini, Kepala Dinas (Kadis) Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) TTU, Drs. Willem Teti kembali melayangkan surat peringatan kedua kepada Direktur PT AKAS.
Tembusan surat peringatan Willem Teti dengan Nomor Kim.602/160/IV/2008 tanggal 8 April 2008 itu juga disampaikan kepada Direktur Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Ditjen Bina Marga, Bupati, Wakil Bupati TTU, Banwas dan beberapa instansi terkait di TTU. "Terkait masalah ini, kami akan menggelarkan show cosh meeting (SCM/semacam rapat evaluasi hasil pekerjaan) tahap kedua," tulis Teti.
Sebelumnya, sudah dilayangkan surat peringatan pertama awal bulan Januari 2008 lalu ketika terjadi deviasi fisik proyek minus sebesar 19 persen lebih.
Bupati TTU, Drs. Gabriel Manek, M.Si yang dimintai tanggapannya di gedung DPRD TTU, Rabu (9/4/2008) siang, membenarkan kasus keterlambatan realisasi fisik proyek tersebut. "Mau bagaimana lagi? Kalau jadwal kontrak kerjanya saja sudah dilanggar, apalagi mutu pekerjaan proyek itu... lebih parah lagi. Tapi saya belum bisa mengambil keputusan mem-PHK PT AKAS. Sebab kasus ini masih diselesaikan di tingkat Dinas Kimpraswil. Jika peringatan ketiga juga tetap tidak dipatuhi, terpaksa kami ambil keputusan akhir," jelas Manek. *





Tidak ada komentar:
Posting Komentar