Spirit NTT, 21-27 April 2008
KALABAHI, SPIRIT--Tiga pilar utama pelaku kepemerintahan, yakni birokrasi, dunia usaha dan masyarakat harus saling bersinergi, bersatu padu bersifat partisipatori guna mewujudkan sistem kepemerintahan yang baik.
"Kita berharap tiga pilar ini terus melaksanakan tugas-tugas yang berimbang, sinergi, transparan, komunikatif untuk mewujudkan apa yang disebut pemerintahan yang baik," ujar Wakil Bupati (Wabup) Alor, Drs. Abraham Maulaka, pada acara pembukaan uji kompetensi teknik/tenaga ahli bidang jasa kontruksi Kabupaten Alor di Aula Serbaguna Wetamelang-Kalabahi, Jumat (11/4/2008).
Dalam perjalanan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan untuk wilayah Kabupaten Alor dari tahun ke tahun, diakui Wabup Maulaka, terus menunjukkan percepatan pembangunan yang signifikan.
"Pertumbuhan dan perubahan tersebut bukan semata-mata peran birokrasi saja tetapi juga merupakan kontribusi dunia usaha karena kemajuan yang dicapai merupakan hasil kerja sama. Untuk itu, perlu kita jaga dan syukuri bersama dan jangan saling menggerogoti/menelanjang satu sama lain," ujar Maulaka.
Wabup Maulaka memberi apresiasi kegiatan uji kompetensi teknik/tenaga ahli bidang jasa konstruksi di Kabupaten Alor sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi semua perusahaan.
Kompetensi itu, katanya, sesuai dengan regulator ketentuan-ketentuan dalam kaitannya dengan jasa konstruksi yang mencakup empat hal penting, yaitu peningkatan usaha, sumber daya manusia, modal dan peralatan.
"Selain empat aspek yang diamanatkan undang-undang jasa konstruksi dan peraturan ikutannya, khusus di Kabupaten Alor yang perlu ditambahkan adalah penatausahaan dan aspek manajerial," ujarnya.
"Kalau kita mau bersaing ke depan, maka ada lima aspek yang harus diperhatikan, yakni empat aspek dari regulator dan satu aspek spesifik lokal kita perlu tambahkan. Kalau lima aspek ini kita benahi, maka kita dapat melakukan persaingan di era perdagangan global. Namun kalau lima aspek ini kita abaikan, kita bisa ketinggalan kereta dalam proses kompetensi di era global," tambah Maulaka.
Wabup Maulaka juga memberikan kiat-kiat bagaimana agar bisa bersaing dalam era perdagangan global. Setelah membenahi lima aspek dimaksud, katanya, yang diharapkan adalah mutu produk.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang menjadi catatan dan diperhatikan kita bersama. Pertama, memiliki in put, yang dimaksudkan adalah lima aspek. Kedua, proses, mulai dari bagaimana kita mengikuti pengadaan barang dan jasa yang diikuti dengan melaksanakan pekerjaan. Ketiga, out put atau hasilnya apakah memenuhi standar kualifikasi yang disepakati bersama atau tidak. Keempat, manfaat dan dampak.
Harus sertifikat
Ketua DPD Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia Propinsi NTT, Ir. Lorens Lulu, MM, menjelaskan, Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa semua tenaga teknik yang berkecimpung di dalam dunia jasa konstruksi harus bersertifikat.
Sertifikat tersebut, katanya, terdiri dari dua bagian, yakni tenaga terampil berpendidikan D3 ke bawah dan tenaga ahli untuk D3 ke atas.
"Jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000. Yakni lembaga di dalam lembaga pengembangan jasa konstruksi ada dua bidang, yakni yang mengurusi perusahaan dan yang membuat tenaga teknik. Untuk tenaga teknik sertifikasinya dilakukan oleh asosiasi tenaga teknik Indonesia. Sedangkan perusahaan dilakukan oleh asosiasi perusahaan seperti gabungan pengusaha jasa konstruksi Indonesia," tegasnya.
Pada tahun 2007, kata Lorens, untuk mengurus sertifikat badan usaha (SBU) diberlakukan peraturan lembaga No. 11 yang mengamanatkan bahwa untuk tenaga teknik dibutuhkan sertifikasi keterampilan maupun keahlian.
Untuk tahun 2008, katanya, tenaga terampil dan tenaga ahli harus bersertifikat dan datanya sudah harus bisa on line atau termuat di sistem teknologi informasi milik LPJKD.
Acara ini dihadiri Ketua DPD Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia Propinsi NTT, yang juga Sekretaris Umum BPC Gapensi NTT, Ir. Lorens Lulu, MM, Ketua ATTI NTB, Ir. Budi Santoso, Asesor dari LPJKD NTT, Indra Oktavianus, ST, Ketua Gapensi Alor, James Takalapeta, MBA, Plt. Kadis Kimpraswil Alor, Ir. Sumardin Sutyo, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Alor, Ir. Dorsila Polinggomang, peserta kompetensi dan undangan lainnya. (humas serta alor)
KALABAHI, SPIRIT--Tiga pilar utama pelaku kepemerintahan, yakni birokrasi, dunia usaha dan masyarakat harus saling bersinergi, bersatu padu bersifat partisipatori guna mewujudkan sistem kepemerintahan yang baik.
"Kita berharap tiga pilar ini terus melaksanakan tugas-tugas yang berimbang, sinergi, transparan, komunikatif untuk mewujudkan apa yang disebut pemerintahan yang baik," ujar Wakil Bupati (Wabup) Alor, Drs. Abraham Maulaka, pada acara pembukaan uji kompetensi teknik/tenaga ahli bidang jasa kontruksi Kabupaten Alor di Aula Serbaguna Wetamelang-Kalabahi, Jumat (11/4/2008).
Dalam perjalanan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan untuk wilayah Kabupaten Alor dari tahun ke tahun, diakui Wabup Maulaka, terus menunjukkan percepatan pembangunan yang signifikan.
"Pertumbuhan dan perubahan tersebut bukan semata-mata peran birokrasi saja tetapi juga merupakan kontribusi dunia usaha karena kemajuan yang dicapai merupakan hasil kerja sama. Untuk itu, perlu kita jaga dan syukuri bersama dan jangan saling menggerogoti/menelanjang satu sama lain," ujar Maulaka.
Wabup Maulaka memberi apresiasi kegiatan uji kompetensi teknik/tenaga ahli bidang jasa konstruksi di Kabupaten Alor sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi semua perusahaan.
Kompetensi itu, katanya, sesuai dengan regulator ketentuan-ketentuan dalam kaitannya dengan jasa konstruksi yang mencakup empat hal penting, yaitu peningkatan usaha, sumber daya manusia, modal dan peralatan.
"Selain empat aspek yang diamanatkan undang-undang jasa konstruksi dan peraturan ikutannya, khusus di Kabupaten Alor yang perlu ditambahkan adalah penatausahaan dan aspek manajerial," ujarnya.
"Kalau kita mau bersaing ke depan, maka ada lima aspek yang harus diperhatikan, yakni empat aspek dari regulator dan satu aspek spesifik lokal kita perlu tambahkan. Kalau lima aspek ini kita benahi, maka kita dapat melakukan persaingan di era perdagangan global. Namun kalau lima aspek ini kita abaikan, kita bisa ketinggalan kereta dalam proses kompetensi di era global," tambah Maulaka.
Wabup Maulaka juga memberikan kiat-kiat bagaimana agar bisa bersaing dalam era perdagangan global. Setelah membenahi lima aspek dimaksud, katanya, yang diharapkan adalah mutu produk.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang menjadi catatan dan diperhatikan kita bersama. Pertama, memiliki in put, yang dimaksudkan adalah lima aspek. Kedua, proses, mulai dari bagaimana kita mengikuti pengadaan barang dan jasa yang diikuti dengan melaksanakan pekerjaan. Ketiga, out put atau hasilnya apakah memenuhi standar kualifikasi yang disepakati bersama atau tidak. Keempat, manfaat dan dampak.
Harus sertifikat
Ketua DPD Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia Propinsi NTT, Ir. Lorens Lulu, MM, menjelaskan, Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa semua tenaga teknik yang berkecimpung di dalam dunia jasa konstruksi harus bersertifikat.
Sertifikat tersebut, katanya, terdiri dari dua bagian, yakni tenaga terampil berpendidikan D3 ke bawah dan tenaga ahli untuk D3 ke atas.
"Jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000. Yakni lembaga di dalam lembaga pengembangan jasa konstruksi ada dua bidang, yakni yang mengurusi perusahaan dan yang membuat tenaga teknik. Untuk tenaga teknik sertifikasinya dilakukan oleh asosiasi tenaga teknik Indonesia. Sedangkan perusahaan dilakukan oleh asosiasi perusahaan seperti gabungan pengusaha jasa konstruksi Indonesia," tegasnya.
Pada tahun 2007, kata Lorens, untuk mengurus sertifikat badan usaha (SBU) diberlakukan peraturan lembaga No. 11 yang mengamanatkan bahwa untuk tenaga teknik dibutuhkan sertifikasi keterampilan maupun keahlian.
Untuk tahun 2008, katanya, tenaga terampil dan tenaga ahli harus bersertifikat dan datanya sudah harus bisa on line atau termuat di sistem teknologi informasi milik LPJKD.
Acara ini dihadiri Ketua DPD Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia Propinsi NTT, yang juga Sekretaris Umum BPC Gapensi NTT, Ir. Lorens Lulu, MM, Ketua ATTI NTB, Ir. Budi Santoso, Asesor dari LPJKD NTT, Indra Oktavianus, ST, Ketua Gapensi Alor, James Takalapeta, MBA, Plt. Kadis Kimpraswil Alor, Ir. Sumardin Sutyo, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Alor, Ir. Dorsila Polinggomang, peserta kompetensi dan undangan lainnya. (humas serta alor)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar