Laporan Martin Lau Nahak, Spirit NTT, 28 April - 4 Mei 2008
LARANTUKA, SPIRIT--Aparat desa di Kabupaten Flores Timur (Flotim) hingga kini belum mempertanggungjawabkan pemanfaatan alokasi dana desa (ADD) tahap I dan II tahun 2007 sebesar 80 persen. Dampaknya, sekitar Rp 3,6 miliar lebih atau sebesar 20 persen ADD dari total Rp 18,4 miliar di kabupaten itu tahap III tahun anggaran 2007 hingga April 2008 belum dicairkan.
Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Kabupaten Flotim, Anton Tonce Matutina, S.H, yang dihubungi di ruang kerjanya, Rabu (23/4/2008), membenarkan belum dicairkannya ADD tahap III TA 2007 sebesar 20 persen untuk 209 desa di Flotim.
Matutina mengatakan, ADD tahap III belum bisa dicairkan karena pemanfaatan ADD tahap I dan II TA 2007 sebesar 80 persen belum dipertangungjawabkan secara administratif oleh mayoritas pemerintah desa di Flotim.
"Dana ADD tahap III TA 2007 sudah masuk ke rekening desa masing-masing sejak tahun lalu. Tetapi, pemerintah desa belum bisa mencairkan dana itu tanpa pertanggungjawaban dana tahap I dan II. Jadi, harus dipertanggungjawabkan dulu penggunaan ADD tahap I dan II, baru camat bisa memberikan izin kepada desa untuk mencairkan dan memanfaatkan dana tahap III sebesar 20 persen," kata Matutina.
Ia menjelaskan, sisa ADD TA 2007 sebesar 20 persen sudah ada di rekening desa masing-masing. Karena itu, lanjut Matutina, kalau ada desa yang sudah beres administrasi penggunaan ADD tahap I dan II silakan mengambilnya sepengetahuan camat.
"Bahkan ADD TA 2007 masih ada sejumlah desa di Flotim yang belum memanfaatkan 100 persen, karena uangnya masih tersimpan di rekening desanya. Mengapa? Karena desa- desa tersebut belum memiliki kepala desa definitif, karena belum pemilihan kepala desa baru. Atau sudah ada kepala desa baru tapi belum dilantik," jelas Matutina.
Ditanya nilai ADD untuk 209 desa di Flotim TA 2007, Matutina menyebutkan, total ADD tahun anggaran 2007 sebesar Rp 18.400.000.000,00 (Rp 18,4 miliar). Dari jumlah itu yang sudah dimanfaatkan oleh 209 desa di Flotim mencapai 80 persen atau sebesar Rp 14.720.000.000,00 (Rp 14,7 miliar lebih), dan yang belum dicairkan sebesar Rp 3.680.000.000,00 (Rp 3,6 miliar lebih).
Pada tahun anggaran 2008 ini, demikian Matutina, ADD untuk 209 desa di Flotim sebesar Rp 18.620.000.000,00 (Rp 18,6 miliar lebih). Sedangkan pada tahun anggaran 2006 lalu, jelasnya, tiap desa mendapat ADD sebesar Rp 100 juta.
Matutina mengatakan, ADD untuk dua TA (2007 dan 2008) disalurkan secara proporsional, yakni masing-masing desa menerima 80 persen secara merata, kemudian ditambah lagi 20 persen secara proporsional.
Alasan penambahan 20 persen proporsional, jelasnya, dengan memperhitungkan bobot setiap desa yang berbeda-beda, yakni variabel utama seperti jumlah penduduk miskin, masalah pendidikan, kesehatan dan keterjangkauan lokasi desa. Variabel lainnya luas wilayah desa dan total jumlah penduduknya.
Pembagian ADD ini, kata Matutina, masih merujuk pada Surat Edaran Mendagri No.140/2005 tanggal 25 Januari 2005, dengan asas pemerataan dan keadilan. *
LARANTUKA, SPIRIT--Aparat desa di Kabupaten Flores Timur (Flotim) hingga kini belum mempertanggungjawabkan pemanfaatan alokasi dana desa (ADD) tahap I dan II tahun 2007 sebesar 80 persen. Dampaknya, sekitar Rp 3,6 miliar lebih atau sebesar 20 persen ADD dari total Rp 18,4 miliar di kabupaten itu tahap III tahun anggaran 2007 hingga April 2008 belum dicairkan.
Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Kabupaten Flotim, Anton Tonce Matutina, S.H, yang dihubungi di ruang kerjanya, Rabu (23/4/2008), membenarkan belum dicairkannya ADD tahap III TA 2007 sebesar 20 persen untuk 209 desa di Flotim.
Matutina mengatakan, ADD tahap III belum bisa dicairkan karena pemanfaatan ADD tahap I dan II TA 2007 sebesar 80 persen belum dipertangungjawabkan secara administratif oleh mayoritas pemerintah desa di Flotim.
"Dana ADD tahap III TA 2007 sudah masuk ke rekening desa masing-masing sejak tahun lalu. Tetapi, pemerintah desa belum bisa mencairkan dana itu tanpa pertanggungjawaban dana tahap I dan II. Jadi, harus dipertanggungjawabkan dulu penggunaan ADD tahap I dan II, baru camat bisa memberikan izin kepada desa untuk mencairkan dan memanfaatkan dana tahap III sebesar 20 persen," kata Matutina.
Ia menjelaskan, sisa ADD TA 2007 sebesar 20 persen sudah ada di rekening desa masing-masing. Karena itu, lanjut Matutina, kalau ada desa yang sudah beres administrasi penggunaan ADD tahap I dan II silakan mengambilnya sepengetahuan camat.
"Bahkan ADD TA 2007 masih ada sejumlah desa di Flotim yang belum memanfaatkan 100 persen, karena uangnya masih tersimpan di rekening desanya. Mengapa? Karena desa- desa tersebut belum memiliki kepala desa definitif, karena belum pemilihan kepala desa baru. Atau sudah ada kepala desa baru tapi belum dilantik," jelas Matutina.
Ditanya nilai ADD untuk 209 desa di Flotim TA 2007, Matutina menyebutkan, total ADD tahun anggaran 2007 sebesar Rp 18.400.000.000,00 (Rp 18,4 miliar). Dari jumlah itu yang sudah dimanfaatkan oleh 209 desa di Flotim mencapai 80 persen atau sebesar Rp 14.720.000.000,00 (Rp 14,7 miliar lebih), dan yang belum dicairkan sebesar Rp 3.680.000.000,00 (Rp 3,6 miliar lebih).
Pada tahun anggaran 2008 ini, demikian Matutina, ADD untuk 209 desa di Flotim sebesar Rp 18.620.000.000,00 (Rp 18,6 miliar lebih). Sedangkan pada tahun anggaran 2006 lalu, jelasnya, tiap desa mendapat ADD sebesar Rp 100 juta.
Matutina mengatakan, ADD untuk dua TA (2007 dan 2008) disalurkan secara proporsional, yakni masing-masing desa menerima 80 persen secara merata, kemudian ditambah lagi 20 persen secara proporsional.
Alasan penambahan 20 persen proporsional, jelasnya, dengan memperhitungkan bobot setiap desa yang berbeda-beda, yakni variabel utama seperti jumlah penduduk miskin, masalah pendidikan, kesehatan dan keterjangkauan lokasi desa. Variabel lainnya luas wilayah desa dan total jumlah penduduknya.
Pembagian ADD ini, kata Matutina, masih merujuk pada Surat Edaran Mendagri No.140/2005 tanggal 25 Januari 2005, dengan asas pemerataan dan keadilan. *





Tidak ada komentar:
Posting Komentar