Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sidang pertama bahas enam ranperda

Laporan Adiana Ahmad, Spirit NTT, 17-23 Maret 2008
WAINGAPU, SPIRIT--Sidang pertama DPRD Sumba Timur
tahun ini akan membahas enam rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan pemerintah kabupaten setempat. Dari enam ranperda tersebut, satu di antaranya ranperda wajib belajar 12 tahun.
Hal ini dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Sumba Timur, Marthen Umbu Peka, S.H saat ditemui di
ruang kerjanya, Rabu (12/3/2008).
Marthen mengatakan, selain ranperda tentang wajb belajar 12 tahun, tiga ranperda yang akan diajukan ke dewan adalah ranperda pembakuan nama desa, ranperda penertiban pemeliharaan ternak, ranperda tentang tata ruang wilayah, ranperda tentang kelembagaan sesuai amanat PP 41/ 2007 dan ranperda tentang penjabaran lebih lanjut dari PP 38 tahun 2007.
Dari enam ranperda yang akan diajukan ke DPRD untuk
dibahas tahun ini, baru lima ranperda yang draftnya sudah
sampai ke bagian hukum.
Ranperda tentang tata ruang, kata Marthen, masih ada di Bappeda Sumba Timur. Ranperda pembakuan nama desa, mengacu pada amanat Perpres 112 Tahun 2006. Pembakuan nama desa ini, kata Marthen, dalam rangka penertiban administrasi.
Sementara ranperda penjabaran PP 38 Tahun 2007, lanjut Marthen, dalam rangka pelaksanaan amanat PP 41 Tahun 2007 tentang Penataan Kelembagaan Pemerintah Daerah. "Setelah
ada perda tentang penjabaran dari PP 38 Tahun 2007 ini, baru bisa dilaksanakan PP 41/2007. Selama belum ada Perda tentang penjabaranPP 38/2007, PP 41 belum bisa dilaksanakan," katanya.
Dalam ranperda ini, terang Marthen, antara lain termuat hasil kesepakatan dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk menggabungkan beberapa dinas atau badan seperti Infokom bergabung dengan Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olah Raga bergabung ke Dinas Pendidikan, Dinas Perindag dengan Koperasi.
Ranperda yang ada, tandas Marthen, akan diajukan dalam sidang pertama DPRD Sumba Timur tahun ini. Sedangkan ranperda tentang wajib belajar 12 tahun, katanya, antara lain mengandung sanksi-sanksi bagi orangtua atau pihak
yang menghalangi atau menghambat pendidikan anak. Ranperda ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur yang mulai Januari 2007 memberlakukan pendidikan gratis hingga SLTA. *

Tidak ada komentar: