Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pemkab Mabar ajukan tiga ranperda

Spirit NTT, 17-23 Maret 2008

LABUAN BAJO, SPIRIT--DPRD Manggarai Barat (Mabar) memberi apresiasi yang tinggi kepada pemerintah kabupaten (pemkab) setempat yang telah menggagaskan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda). Ketiga ranperda yang telah digagas pemerintah itu menunjukkan betapa daerah ini membutuhkan produk hukum yang jelas.
Ketiga ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kapal, Retribusi Izin Pendirian Bengkel Karoseri Bodi dan Bengkel Service Kendaraan Bermotor dan Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Laporan Gabungan Komisi, Ambrosius Janggat, pada Rapat Paripurna DPRD Manggarai Barat di ruang sidang utama DPRD Manggarai Barat, Rabu (13/2/2008). "Atas nama lembaga Dewan, kami memberi apresiasi yang tinggi kepada pemerintah yang telah menggagas pembuatan tiga buah ranperda," jelasnya.
Dikatakannya, secara substansial ketiga ranperda tersebut sangat baik, namun tentunya tetap terus dilihat pada tingkat aplikasinya di lapangan. Utamanya setelah ranperda ini diberlakukan menjadi produk hukum daerah. "Ini gagasan yang sangat bagus, tetapi DPRD tetap mengawal hingga tataran aplikasinya," kata pria yang cukup lugas dalam menyampaikan pendapat ini.
Lebih lanjut anggota Fraksi PDIP ini menegaskan, DPRD Manggarai Barat pada prinsipnya berkeinginan agar setiap produk daerah harus memberi kontribusi positif dalam membangun daerah demi tercapainya kepentingan masyarakat luas.
Janggat mengaku bahwa pertumbuhan pembangunan di wilayah Manggarai Barat mengalami pergeseran dari waktu ke waktu. Seiring dengan hal tersebut, produk hukum sebagai jaringan pengaman terhadap perspektif pertumbuhan dan pembangunan haruslah sungguh-sungguh menopang perspektif bisnis pelaku usaha. Karena mereka merupakan bagian dari kekuatan penting dalam pembangunan daerah ke depan.
Di akhir laporannya, Ambrosius Janggat mengatakan, sesuai mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah ini perlu diasistensi ke propinsi dan asistensi di propinsi tentunya sebagai masukan dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
DPRD terima
Fraksi-fraksi DPRD Manggarai Barat sepakat menerima tiga buah ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Manggarai Barat. Ketiga ranperda tersebut adalah Ranperda Retribusi Izin Pendirian Bengkel dan Karoseri Bodi serta Bengkel Service Kendaraan Bermotor, Ranperda Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal dan Ranperda Izin Usaha Konstruksi.
Hal ini disampaikan masing-maising fraksi dalam pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Manggarai Barat terhadap tiga buah ranperda tahun 2008 di ruang sidang utama DPRD Manggarai Barat, Senin (18/2/2008). Kendati sepakat menerima, masing-masing fraksi tetap menyampaikan catatan kritis terkait tiga produk hukum tersebut.
Pendapat akhir Fraksi Gabungan yang dibacakan oleh Drs. Madu Marselinus misalnya, menerima dengan saran-saran antara lain meminta pemerintah segera mensosialisasikan kepada masyarakat sebelum perda ini diberlakukan. Juga meminta pemerintah mendata semua bengkel, perahu motor dan juga pelabuhan di wilayah Manggarai Barat.
Sementara Fraksi Golkar Plus dengan juru bicara Editasius Endi, SE, berharap ketiga ranperda yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak, demi pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Sedangkan pemandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Ambrosius Janggat, A.MD meminta pemerintah untuk menunjukkan apresiasinya terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang telah diundangkan, termasuk yang sudah diundangkan sejak tahun 2005. (tim infokom Mabar)

Tidak ada komentar: