Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Lopez: Martabat anak harus dijaga

Spirit NTT, 24-30 Maret 2008

ATAMBUA, SPIRIT--"Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Kuasa yang senantiasa harus kita jaga. Sebab, dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi."
Hal ini diungkapkan Bupati Belu, Drs. Joachim
Lopez dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Camat Kobalima, Yosefina Bete Manek, S.Sos, ketika membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak se-Kecamatan Kobalima di Aula Kantor Camat Kobalima, belum lama ini.
Menurut Bupati Lopez, hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 45 dan Konvensi PBB tentang Hak Anak. Oleh karena itu, orangtua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi anak tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak.
Menurutnya, dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa. Dengan demikian, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
"Dalam banyak hal, anak-anak diperhadapkan pada pengalaman-pengalaman yang melebihi kemampuan mereka. Misalnya, dalam ruang publik dan privat masih ada keadaan yang membahayakan bagi anak-anak. Hal itu terjadi karena anak-anak belum matang secara fisik dan mental. Dengan kondisi yang rentan tersebut keberadaan anak masih tergantung pada orang dewasa," katanya. Ia menambahkan, dalam penanganan masalah, anak membutuhkan mekanisme khusus yang membantu melindungi anak-anak dari keadaan yang dapat membahayakan mereka.
Dikatakan pula, berdasarkan laporan dari Dinas Sosial Belu, data anak terlantar yang ada di Kecamatan Kobalima berjumlah 603 orang, disusul anak penyandang cacat sebanyak 147 anak. Untuk itu, berdasarkan gambaran data ini, Bupati Lopez meminta adanya pemahaman yang sama antar semua elemen masyarakat untuk mengatasi persoalan dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Bupati Lopez menilai kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Belu sangat positif sehingga perlu didukung dan dilakukan sebaik mungkin sehingga bisa berdampak pada pengakomodiran kepentingan perlindungan anak-anak.
"Dengan sosialisasi ini menunjukkan bahwa negara melindungi setiap warga negaranya dan menjamin hak-hak anak dalam tumbuh kembang serta berpartisipasi sesuai kemampuannya," tegas Bupati Lopez sebagaimana dikutip Josefina.
Ketua Panitia Pelaksana, Ir. Frans T Paremme, dalam laporannya yang disampaikan Regelinda Loe Mau, S.Ip, mengatakan, dalam upaya membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, perlu adanya upaya bersama dalam menanggulangi permasalahan anak yang sangat kompleks termasuk pemenuhan hak-hak anak.
Dia menyebut tujuan sosialisasi UU No. 23 Tahun 2002 tersebut agar peserta memahami dan mengtetahui hak-hak anak, permasalahan serta pentingnya perlindungan anak dan dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.
Dalam sesi ceramah, pemateri pertama yang dibawakan oleh Kabag Pemberdayaan Perempuan Setda Belu, Maria Goreti Kiik, S.H, mengatakan anak harus dilindungi hak-haknya layak sebagai manusia. Menurutnya, ini penting dilakukan karena mental anak belum matang serta membutuhkan waktu yang panjang untuk tumbuh kembang. Maka, peran orangtua penting dilakukan dalam merawat dan mengurus tumbuh kembangnya anak.
Penceramah lainnya, anggota Komisi C DPRD Belu, Ana Tiwu, B.Sc, kepada para peserta mengutarakan bahwa martabat keluarga sangat tergantung pada anak, karena anak adalah gambaran kehidupan keluarga. "Salah didik anak maka keluarga akan menjadi corong negatif masyarakat dan lingkungan sekitarnya," ujar Ana.
Sementara Brigpol Filomena Bere, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ruang Penanganan Khusus (RPK) Polres Belu, tampil sebagai pemateri terakhir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Dia menjelaskan beberapa kegiatan penanganan kasus terhadap anak oleh RPK Belu selama ini. (humas belu)

Tidak ada komentar: