Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Kembalikan Rp 1,62 miliar

Spirit NTT, 24-30 Maret 2008

KUPANG, SPIRIT--Panitia khusus (Pansus) DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap pengelolaan KM Nemberala dan KM Nangalala menyatakan, pemerintahan Gubernur Piet A Tallo tidak berhak menerima imbal jasa pelayaran dari beroperasinya kedua kapal perintis tersebut karena mendapat subsidi dari pusat.
Dengan demikian, kata Ketua Pansus DPRD NTT terhadap pengelolaan dua kapal perintis tersebut, Adrianus Ndu Ufi, di Kupang, Selasa (18/3/2008), Pemda NTT wajib mengembalikan uang sejumlah Rp 1,62 miliar ke kas negara yang disalurkan oleh PT Wardsant Jakarta selaku pengelola kedua kapal perintis itu.
"Kami akan menyampaikan laporan ini ke paripurna Dewan agar Dewan secara kelembagaan meminta Pemda NTT untuk menyetor kembali dana yang sudah diterima dari pihak ketiga ke kas negara sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Imbal jasa pelayaran perintis dari pengoperasian kedua kapal tersebut disetor ke kas pemda NTT sejak 2004 sampai 2007 dengan total nilai seluruhnya sekitar Rp 1,62 miliar.
"Kami nilai setoran imbal jasa pelayaran tersebut merupakan bentuk pungutan ilegal meski ada kontrak kerjasama (MoU) antara Pemda NTT dengan PT Wardsant Jakarta dalam sistem bagi hasil," katanya menambahkan.
Menurut dia, sistem bagi hasil antara pemda NTT dengan perusahaan pelayaran itu juga tidak dibenarkan dalam aturan keperintisan karena subsidi untuk pengoperasian kedua kapal tersebut bersumber dari APBN, bukan APBD NTT.
Dalam upaya mengusut masalah ini, Pansus DPRD NTT sudah melakukan dengar pendapat dengan berbagai pihak terkait seperti perusahaan pelayaran bersangkutan, Dinas Perhubungan NTT, Pertamina serta Adpel Tenau Kupang.
Ndu Ufi mengatakan, Pansus DPRD NTT sudah memutuskan untuk menelusuri lebih jauh pengelolaan sumber dana subsidi tersebut mulai 2004-2007 yang dikelola langsung oleh Administrator Pelabuhan (Adpel) Tenau Kupang sebagai UPTD Pusat.
"Pansus memandang penting untuk melakukan klarifikasi langsung dengan Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan di Jakarta guna mengetahui lebih jelas aliran dana subsidi tersebut bagi pengoperasian kedua kapal perintis itu di NTT," katanya.
Klarifikasi yang bakal dilakukan Pansus DPRD NTT menyangkut nilai subsidi menurut DIP/DIPA tahun anggaran 2004-2007, tarif tiket kapal perintis dengan pangkalan utama di Kupang, realisasi penggunaan BBM oleh kedua kapal perintis tersebut, penggunaan BBM Subsidi oleh perusahaan pelayaran bersangkutan, doking kapal serta gaji dan tunjangan bagi para ABK.
Selama berlangsungnya rapat dengar pendapat antara Pansus DPRD NTT dengan unsur-unsur terkait terungkap bahwa kedua kapal perintis itu hanya sekali melakukan doking, tetapi alokasi dana untuk kebutuhan doking diterima setiap tahun oleh perusahaan pelayaran bersangkutan sejumlah Rp 350 juta.
Selain itu, penetapan tarif tiket perintis bukan berdasarkan SK Menteri Perhubungan, melainkan SK Gubernur NTT serta tidak jelasnya penggunaan BBM subsidi dalam pengoperasian kedua kapal perintis tersebut.
"Ada banyak kejanggalan yang ditemukan oleh pansus dalam pengoperasian kedua kapal tersebut. Jika ada indikasi kerugian negara, kita akan merekomendasikan ke KPK untuk melakukan pengusutan," katanya menambahkan. (antara)

Tidak ada komentar: