Laporan Adiana Ahmad, Spirit NTT, 3-9 Maret 2008
WAINGAPU, SPIRIT--Bupati Sumba Timur, Ir. Umbu Mehang Kunda, meminta para kepala desa (kades) terpilih di daerah itu agar segera merancang program dan menyusun anggaran belanja dan pendapatan desa (APBDes) 2008 dengan difasilitasi camat.
Program yang disusun, katanya kepada SPIRIT NTT di Waingapu, Minggu (24/2/2008), harus mengakomodir semua kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan orang dan kelompok yang mendukung pemilihan.
"Dalam menyusun APBDes, kades juga harus mendengar dan mengakomodir aspirasi rakyat, pendapat dan usul saran BPD sehingga tidak menimbulkan konflik antarwarga dan antarwarga dengan kades," ujar Bupati Mehang.
Menyoal ijazah para kades, Bupati Mehang mengatakan,
syarat calon kepala desa (Cakades) minimal tamatan sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat yang dibuktikan dengan ijazah berupa surat tanda tamat belajar (STTB), bukan surat keterangan.
Mengacu pada ketentuan itu, tegas Mehang, penetapan calon kepala desa tidak lagi berdasarkan suka tidak suka atau penduduk asli dan pendatang. Siapa saja, kata Mehang, jika memenuhi syarat harus diakomodir.
Mehang menegaskan, proses pemilihan kepala desa secara langsung merupakan sebuah proses demokrasi. Karena itu, pinta Mehang, yang kalah wajib menghargai yang menang dan yang menang jangan bertepuk dada. Karena ketika menjadi kepala desa, sang kepala desa bukan hanya memimpin orang yang memilih, tapi juga memimpin seluruh rakyat desa itu, baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung. *
Program yang disusun, katanya kepada SPIRIT NTT di Waingapu, Minggu (24/2/2008), harus mengakomodir semua kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan orang dan kelompok yang mendukung pemilihan.
"Dalam menyusun APBDes, kades juga harus mendengar dan mengakomodir aspirasi rakyat, pendapat dan usul saran BPD sehingga tidak menimbulkan konflik antarwarga dan antarwarga dengan kades," ujar Bupati Mehang.
Menyoal ijazah para kades, Bupati Mehang mengatakan,
syarat calon kepala desa (Cakades) minimal tamatan sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat yang dibuktikan dengan ijazah berupa surat tanda tamat belajar (STTB), bukan surat keterangan.
Mengacu pada ketentuan itu, tegas Mehang, penetapan calon kepala desa tidak lagi berdasarkan suka tidak suka atau penduduk asli dan pendatang. Siapa saja, kata Mehang, jika memenuhi syarat harus diakomodir.
Mehang menegaskan, proses pemilihan kepala desa secara langsung merupakan sebuah proses demokrasi. Karena itu, pinta Mehang, yang kalah wajib menghargai yang menang dan yang menang jangan bertepuk dada. Karena ketika menjadi kepala desa, sang kepala desa bukan hanya memimpin orang yang memilih, tapi juga memimpin seluruh rakyat desa itu, baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung. *





Tidak ada komentar:
Posting Komentar