Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

DPRD-pemerintah ajukan ranperda

Spirit NTT, 10-16 Maret 2008
KUPANG, SPIRIT--DPRD NTT dan Pemerintah Propinsi NTT, dalam Rapat Paripurna, Kamis (21/2/2008), sama-sama mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Drs. Kristo Blasin, didampingi Markus Hendrik, yang dihadiri Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, beserta seluruh jajaran eksekutif lainnya.
Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, dalam penjelasannya terhadap dua ranperda masing-masing tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, mengatakan bahwa kedua ranperda yang diajukan itu dalam rangka penyesuaian terhadap perubahan regulasi yang mendasari peraturan daerah lama, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan penjabaran dari PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002.
Ketentuan tersebut, menurut Lebu Raya, kini telah dicabut dan diubah dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang Daerah merupakan penjabaran dari Kepmendagri Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah. Ketentuan tersebut kini telah dicabut dan diubah dengan PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Diajukannya ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, menurut Frans Lebu Raya, pada dasarnya buah pikiran yang melatarbelakangi ditetapkannya peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah adalah keinginan untuk mengelola keuangan negara dan daerah secara efektif dan efisien. Ide dasar tersebut tentunya ingin dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Untuk mencapai tujuan tersebut, lanjut Frans Lebu Raya, diperlukan adanya satu peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu dari berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan agar memudahkan dalam pelaksanaannya dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Peraturan dimaksud memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sedangkan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, menurut Frans Lebu Raya, sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah.
Sekretaris Tim Penyusun Ranperda Usul Prakarsa DPRD NTT, Trisna L Dano, SS, dalam laporannya mengatakan bahwa yang mendasari Dewan untuk memantapkan eksistensi dalam menjalankan fungsi legislasi di daerah dengan memprakarsai sejumlah ranperda telah dilakukan sejak awal tahun lalu. Alasannya, sejumlah permasalahan strategis dalam masyarakat dan pemerintahan belum memiliki payung hukum, seperti pelayanan publik. Untuk itu Dewan mencoba untuk menggagas regulasinya.
Ranperda Usul Prakarsa DPRD NTT tentang Pelayanan Publik, menurut Trisna Dano, disusun dengan memiliki motivasi dasar yang melatarbelakangi pemberian kewenangan atau urusan pemerintahan kepada daerah, harus diterjemahkan menjadi kewenangan untuk "melayani" sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan pengembangan sektor unggulan.
Pelayanan publik, katanya, merupakan pilar penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis kerakyatan. Jajaran birokrasi pemerintahan di Propinsi NTT, diakuinya, sesungguhnya secara substansial telah terbangun pemahaman untuk mewujudkan pelayanan publik sesuai dengan koridor tata kelola pemerintahan yang baik, namun pada tataran implementasinya belum menampakkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat. "Secara empirik penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur dewasa ini masih ditemukan banyak kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Dalam pemberian pelayanan masih sering ditemukan keluhan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media massa sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah," katanya.
Trisna menyebut dua variasi pelayanan, yakni pelayanan untuk menghasilkan barang dan jasa seperti penyediaan jalan, terminal, jembatan, pasar, sekolah, irigasi, rumah sakit, dan pelayanan menghasilkan peraturan (public regulations) berupa mewajibkan penduduk mempunyai akta perkawinan, akte kelahiran, KTP, KK, IMB, dan sebagainya.
Kelemahan dari jajaran aparatur melakukan pelayanan kepada masyarakat adalah karena kesulitas menjabarkan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Trisna juga menuyebut hal yang mendasari penyusunan Ranperda Usul Prakarsa DPRD NTT tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai di Wilayah NTT, karena Propinsi NTT dengan luas wilayah 247.349,9 km2, 47.349,9 km2 atau sekitar 4.735.000 ha di antaranya merupakan wilayah daratan yang memiliki kurang lebih 307 Daerah aliran Sungai (DAS). Daerah Aliran Sungai di Propinsi NTT memiliki kompleksitas permasalahan.
Ada empat permasalahan mendasar di sekitar DAS. Pertama, laju peningkatan lahan kritis yang kian luas, dimana saat ini telah mencapai 2.195.756 ha atau 46 persen dari luas wilayah NTT. Kedua, menurunnya produktivitas lahan pertanian. Ketiga, menurunnya fungsi DAS sebagai daerah tangkapan air. Keempat, menurunnya fungsi DAS sebagai penahan laju limpasan permukaan (menurunnya fungsi DAS sebagai penahan laju limpasan permukaan (runb off) terutama ketika terjadi curah hujan dengan intensitas tinggi dalam waktu singkat yang merupakan salah satu ciri utama curah hujan di NTT.
Kondisi ini telah mengakibatkan sebagian besar tutupan lahan sudah terkuras atau terbuka yang pada gilirannya akan menimbulkan erosi dan pendangkalan sungai, sehingga banjir dan tanah longsor tidak dapat dihindari dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bahkan merenggut nyawa manusia. (gaa/hms dprd ntt)

Tallo: Pemerintah termotivasi

SIDANG Paripurna DPRD NTT, Senin (25/2/2008), berjalan baik dan sukses. Rapat dipimpin Ketua Dewan, Drs. Melkianus Adoe, didampingi Wakil Ketua Dewan, Drs.Kristo Blasin, dihadiri Sekda NTT, Dr. Ir. Djamin Habib, MM.
Rapat ini beragendakan, pertama, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda. Kedua, penyampaian pendapat Gubernur NTT terhadap Ranperda Prakarsa DPRD. Ketiga, pembahasan dan penetapan keputusan DPRD tentang menerima/menolak ranperda prakarsa menjadi ranperda DPRD.
Keempat, pembahasan dan penetapan keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus Ranperda dan pansus yang menangani masalah KM Nangalala dan KM Nembrala.
Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPDI, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PDS, Fraksi PKB dan Fraksi Gabungan NTT, masing-masing menyampaikan pandangan umum fraksinya mengenai dua ranperda yang diusulkan oleh kepala daerah dan dua ranperda usul prakarsa DPRD.
Ranperda-ranperda tersebut adalah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan dua Rancangan Peraturan Daerah prakarsa DPRD NTT, yakni Ranperda Pelayanan Publik dan Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu di Wilayah NTT.
Untuk diketahui bahwa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan penyampaian pendapat Gubernur NTT terhadap ranperda usul prakarsa, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan DPRD Propinsi NTT Nomor 22 Tahun 2004 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD NTT dan Peraturan DPRD NTT Nomor 01 Tahun 2006, pasal 123 ayat (1) menegaskan bahwa penjelasan Kepala Daerah dalam rapat paripurna terhadap Ranperda yang berasal dari Kepala Daerah; ayat (2) penjelasan dalam rapat paripurna oleh Pimpinan komisi atau pimpinan rapat gabungan komisi atau pimpinan panitia khusus atas nama DPRD terhadap ranperda usul prakarsa.
Untuk memenuhi pasal ini, Kamis (21/2/2008) telah dilakukan penjelasan pemerintah terhadap dua ranperda masing-masing tentang Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sedangkan Tim Pengusul Ranperda Prakarsa DPRD menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda Pelayanan Publik dan Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu di Wilayah NTT.
Rapat yang digelar, Senin (25/2/2008), merupakan pembahasan tahap II sesuai amanat pasal 124 Peraturan Tata Tertib DPRD NTT ayat (a) butir 1, yakni pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna oleh para anggota yang membawa suara fraksi terhadap ranperda. Setelah dilakukan pandangan umum fraksi, maka tahapan pembicaraan selanjutnya adalah jawaban Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap pandangan umum para anggota fraksi, yang akan digelar Jumat (29/2/2008).
Setiap fraksi melalui juru bicaranya masing-masing menyampaikan pandangan umum fraksinya, yang pada umumnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur NTT dan Tim Pengusul Ranperda Usul Prakarsa DPRD NTT yang telah mengajukan masing-masing dua Rancangan Peraturan Daerah. Terhadap ranperda ini setiap fraksi menyetujui dan menerima untuk dibahas lebih lanjut oleh Dewan bersama Pemerintah.
Bersamaan dengan penyampaian pandangan umum fraksi, Gubernur NTT, Piet A Tallo, S.H melalui Sekda NTT, Dr. Ir. Djamin Habib, MM menyampaikan pendapat gubernur terhadap Ranperda prakarsa DPRD NTT.
Dalam pendapatnya, Gubernur NTT mengingatkan bahwa ranperda usul prakarsa DPRD tersebut tidak sekadar memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Yang perlu menjadi perhatian kita bersama yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. Dan, yang paling penting untuk diperhatikan adalah kewenangan Pemerintah Propinsi yaitu pembinaan dan pengawasan, koordinasi dan urusan yang bersifat lintas sektor.
Pemerintah sependapat dengan DPRD bahwa solusi yang tepat dalam menjawab permasalahan yang strategis perlu dilegitimasi dengan suatu regulasi dalam hal ini peraturan daerah agar mempunyai kepastian dan kejelasan dalam penerapannya. Pemerintah sungguh termotivasi dengan kehadiran rancangan peraturan daerah ini.
Sesuai esensinya bahwa kehadiran pemerintah dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berkualitas, murah, tepat waktu dan bertanggung jawab berdasarkan bobot dan besaran kewenangan yang dimiliki. (gaa/hms dprd ntt)

Tidak ada komentar: