Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

115 Anggota PPK TTS dilantik

Spirit NTT, 3-9 Maret 2008

SOE, SPIRIT-- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yusuf Efradus Dima, BA, melantik dan mengambil sumpah 115 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK)
se-Kabupaten TTS di Aula Gereja Maranatha SoE, Kamis (28/2/2008). Pelantikan anggota PPK tersebut dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT masa bakti 2008-2013.
Dalam sambutannya, Dima mengatakan,
sejak reformasi bergulir di awal tahun 1997, telah menuntut adanya berbagai perubahan terutama dalam bidang kehidupan demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), peradilan dan kesetaraan.
Tuntutan peradilan tersebut, katanya, diwujudkan antara lain dengan amandemen Undang-Undang Negara RI yang memberikan arah dan bangunan format penyelenggaraan sistem ketatanegaraan, sistem politik dan sistem penyelenggaraan pemerintah daerah yang demokratis dan menempatkan kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan oleh rakyat berdasarkan Undang-Undang (UU).
Dikatakannya, wujud nyata dilaksanakannya kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah dengan diubahnya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang )UU) Nomor 32 Tahun 2004, yang didalamnya mengatur mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang mengatakan gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratis.
Yusuf Dima meminta anggota PPK yang telah dilantik untuk jeli dalam melakukan validasi atau pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, dia mengingatkan bahwa permasalahan yang muncul di kabupaten lain yang telah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah ketidaknetralan PPK, tidak memperlakukan peserta pemilih secara adil dan setara, tidak independen, tidak imporsial sehingga harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Mengakhiri sambutannya, Yusuf Dima
mengharapkan anggota PPK untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang berpedoman pada semua peraturan pada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara konsekuen dan konsisten.
Ketua Panitia Penyelenggara Rapat Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Frid SD Nenobais, S.H, dalam laporannya menyebut maksud dari penyelenggaraan rapat kerja tersebut untuk memberikan pembekalan kepada aparat pelaksana pemilihan umum di tingkat kecamatan dalam rangka menghadapi dan melaksanakan tahapan II Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2008. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta meningkatkan kemampuan aparat pelaksana pemilihan umum di tingkat kecamatan. (humas tts)

Tidak ada komentar: