Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pas lintas batas agar disosialisasikan secepatnya

Spirit NTT 11-17 Februari 2008


ATAMBUA, SPIRIT-- Pas Lintas Batas (PLB) merupakan instrumen paling ampuh yang perlu segera dibuat oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) serta disosialisasikan secepatnya.
Sebab, bagaimanapun hubungan darah masyarakat perbatasan kedua negara tidak bisa dihindari dan dipisahkan satu sama lain. Hubungan itu terkait marga, kawin mawin dan adat istiadat yang saling mengikat satu sama lain.
Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, menegaskan hal itu ketika menerima delegasi Kementrian Luar Negeri RDTL masing- masing Marcos Da Costa, Direktur Bilateral, dan Vincentio Da Costa, Penasihat Politik Kementrian Luar Negeri RDTL, di ruang kerja Bupati Belu, 26 Januari 2008 lalu.
Dalam pertemuan itu, Bupati Lopez dan delegasi RDTL sama-sama menekankan perlunya komunikasi yang terus dibangun dan sinkronisasi antarpetugas perbatasan. Selain itu, dalam membicarakan hal-hal teknis menyangkut perbatasan agar menghindari masalah yang tidak diinginkan bersama.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Belu mendukung sepenuhnya pembuatan kesepakatan PLB kedua negara dan sangat menganjurkan untuk disosialisasikan secepatnya.
Sementara Marcos da Costa, Direktur Bilaterial Kementrian Luar Negeri RDTL dan Vincentio Da Costa, Penasihat Politik RDTL, menyampaikan maksud kunjungan ke Belu sebagai persiapan kunjungan Menlu RDTL bersama rombongan pada bulan Maret mendatang, sekaligus menyelesaikan dan menangani masalah perbatasan secara terpadu antara RDTL dengan Pemerintah RI. Kabinet dan Perlemen baru kini menyusun aturan baru menggantikan aturan atau hukum lama yang tidak sesuai lagi seperti PLB Tahun 2003 yang tidak relevan lagi.
Pada bagian lain, Wakil Bupati Belu, drg. Gregorius Mau Bili mengharapkan dalam kesepakatan PLB perlu dimuat selain hubungan kekeluargaan dan adat istiadat, juga seni budaya dan olahraga dalam membangun kehidupan ke depan yang harmonis. Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Atambua, mengusulkan agar dalam kesepakatan perlu dicantumkan hal-hal obyektif seperti pasar ilegal, dengan membawa jualan kecil-kecilan ditangkap dan diproses secara hukum. "Rasanya tidak manusiawi, tapi bila tidak dihukum, maka mereka tentu tidak jera secara hukum," katanya. (humas setda belu)

Tidak ada komentar: