Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Bukan semata-mata pecahkan rekor

Laporan Humas Sumba Timur, Spirit NTT 4-10 Februari 2008

WAINGAPU, SPIRIT--Forum diskusi tokoh masyarakat Sumba Timur dengan unsur pemerintah daerah setempat menyepakati pemberian nama kain dan sarung terpanjang dalam rangka mengaktualisasikan nilai-nilai budaya Sumba.
Pemberian nama juga untuk mendorong dan menyebarluaskan hasil kerajinan kain tenunan bekerja sama dengan Dekranasda Kabupaten Sumba Timur yang diketuai Ny. Silvya Anggraini.
Menindaklanjuti diskusi tokoh masyarakat tentang pemberian nama kain dan sarung tersebut dicapai suatu kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 yang isinya menetapkan pemberian nama terhadap tenun ikat (Hinggi) dan tenun Pahikung (Lawu) terpanjang di Kabupaten Sumba Timur.
Nama dari tenun ikat tersebut yaitu "Hinggi Humba A'nda Ukurungu" yang panjangnya 50 meter, artinya jalan bersama- sama. Sementara "Lawu Pahikung Maranongu" berarti sebuah persembahan yang mulia. Acara peresmian pemberian nama ini berlangsung di halaman rumah Jabatan Bupati Sumba Timur, Jumat (11/1/2008).
Hadir dalam acara tersebut perwakilan Museum Rekor Indonesia (MURI), Paulus Pangka. Dalam sambutannya, Pangka mengatakan bahwa pembuatan kain dan sarung tersebut merupakan suatu karya besar yang dihasilkan dan baru pertama ada di negara RI.
"Untuk itu peresmian/peluncuran kain dan sarung ini bukan semata-mata untuk memecahkan rekor tetapi yang terpenting adalah merangsang masyarakat Sumba Timur untuk mencintai produknya sendiri serta terus meningkatkan dan menjaga mutu dan kualiatasnya," katanya.
Hal lain yang menarik dalam peluncuran kain dan sarung ini adalah kehadiran ribuan warga Waingapu yang menyaksikan secara langsung peluncuran, serta para undangan yang hadir menggunakan pakaian adat Sumba Timur.*

Tidak ada komentar: